Politik

Hanura TTS Punya Waktu 14 Hari Ajukan Caleg Pengganti Mendiang Serisman Liufeto

SoE – Ketua KPU Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Andi Funu, SH mengatakan partai Hanura berhak mengajukan calon Pengganti antar waktu anggota DPRD terpilih setelah Serisman Liufeto, caleg terpilih Partai Hanura dari dapil TTS 4 meninggal sebelum pelantikan DPRD TTS Periode 2024-2029, Senin (19/8/2024).

Serisman Liufeto meninggal di RSU Ben Mboy Kupang pada tanggal 13 Agustus 2024 karena sakit.

Kepada lintasntt.com, Senin (19/8) malam, Andi Funu menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 426 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, partai Hanura punya waktu 14 hari sejak waktu meninggalnya caleg bersangkutan, untuk mengajukan calon pengganti ke KPU disertai sejumlah dokumen pendukung.

Pihaknya berharap dalam waktu 14 hari sejak tanggal 13 Agustus 2024 tersebut partai Hanura sudah mengajukan pemberitahuan soal caleg pengganti yang akan mengisi kursi Hanura di DPRD TTS.

“Jadi hitungannya 14 hari itu (sejak 13 Agustus 2024) akan jatuh di tanggal 27 Agustus 2024. Harapannya Partai Hanura sudah bisa sampaikan pemberitahuan dengan melampirkan Surat Kematian atau Akta Kematian ke KPU untuk selanjutnya diproses sesuai dengan jangka waktu dalam aturan,”kata Andi Funu.

Ia menambahkan sesuai ketentuan pasal 48 ayat 5 PKPU nomor 6 tahun 2014 yang berhak diajukan oleh partai Hanura sebagai calon pengganti ke KPU adalah calon anggota sesuai Daftar Caleg Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak kedua.

“Sesuai pasal 48 ayat (5 ) PKPU 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa KPU kabupaten dan kota mengganti calon anggota DPRD yang meninggal sesuai dengan DCT DPRD kabupaten yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari parpol yang sama di Dapil yang bersangkutan,”jelas Andi Funu.

Diketahui, sesuai DCT untuk dapil TTS 4, caleg Hanura yang menempati posisi kedua dalam perolehan suara yang sudah ditetapkan KPU TTS, adalah Marthen Tualaka, ketua DPC Hanura kabupaten TTS.

Marthen Tualaka kini sudah bersosialisasi ke masyarakat sebagai bakal calon wakil bupati TTS periode 2024-2029 dari balon bupati Salmun Tabun.

Untuk proses penggantian tersebut kata Andi Funu didasarkan pada surat pemberitahuan dari partai Hanura tentang penggantian antar waktu yang dilampirkan dengan akta kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Proses penggantian berdasarkan surat pemberitahuan partai pengusung tentang permohonan pergantian calon terpilih, yang dilampirkan pula akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan selanjutnya dilaksanakan pleno penggantian oleh KPU,”sambungnya.

Setelah itu kata Andi, calon pengganti juga harus menyerahkan foto copy surat tanda terima, bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan setelah itu KPU mengusulkan peresmian atau pelantikan kepada Gubernur melalui Bupati. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Melki-Johni Ingin Program Perangkat Daerah Dikombinasikan dengan Program ‘Ayo Bangun NTT’

Kupang - Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma…

9 hours ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih

Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…

1 day ago

Perokris PLN Berikan Bantuan Pembangunan Delapan Gereja di NTT

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…

1 day ago

Johni Asadoma Sapa Difabel dengan Bahasa Isyarat

Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…

1 day ago

Johni Asadoma Syukuran Ulang Tahun ke-59 Bersama 500 Difabel

Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…

2 days ago

KPU Tetapkan Melki-Johni Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih NTT 9 Januari

Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…

2 days ago