KUPANG—LINTASNTT.COM: Hanok Lenggu yang menjadi buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tulandale di Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur sudah ditangkap.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Hanok ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Ba’a bersama tim Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (15/11). Ia langsung diterbangkan ke Kupang dan tiba di Bandara El Tari pada Jumat tengah malam. Begitu turun dari pesawat, ia langsung dibawa dengan mobil ke LP Penfui untuk menjalani hukuman selama 5,5 tahun.
Hanok dinyatakan buron oleh jaksa setelah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Ba’a untuk menjalani hukuman sejak Agustus lalu. Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao itu divonis empat tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terkait kasus korupsi tersebut. Hanok kemudian banding ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Ia malah diganjar hukuman 5,5 tahun, lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya pada sidang kasus ini di Tipikor pada 26 Maret lalu, Hakim I Nyoman Somanda mengatakan Hanok terbukti melakukan korupsi. “Terdakwa (Hanok) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan TPI Tulandale pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rote Ndao,” katanya.
Menurut hakim, anggota DPRD dari Partai Persatuan Daerah (PPD) itu melakukan korupsi dengan cara mengambil alih proyek pembangunan TPI dari tangan kontraktor proyek tersebut PT Rimba Mas Indah. Akibatnya negara rugi sebesar Rp103 juta. Adapun nilai proyek Rp3,8. Selain itu, Hanok juga didenda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman itu sama seperti tuntutan jaksa 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (GBA)
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…
Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…
Kupang - Komisaris Utama PT Asabri Fary Francis menempati jabatan baru sebagai deputi bidang pengusahaan…