Kupang–Bawaslu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kembali menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilihan, Selasa (28/8).
Sidang menghadirkan pemohon caleg DPRD Kota Kupang 2018 asal Partai Berkarya, Habde Dami, dan termohon KPU Kota Kupang diwakili Komisioner Deky Balo dan Tomi Makandolu, dan didampingi plt Kasubag Hukum.
Sebelumnya Habde dicoret KPU Kota Kupang dari daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif pemiliu 2019 karena pernah dihukum dalam kasus korupsi.
Nama Habde dicoret karena sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan menjadi calon wakil rakyat.
Dalam sidang tersebut, Habde minta Bawaslu kembali mengakomodirnya sebagai caleg.
Menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan mereka yang pernah menjadi terpidana harus mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik, serta hak dan kewajiban mereka sama dengan calon yang lainnya.
“Saya sudah mengumumkan kepada publik bahwa pernah dihukum dalam kasus korupsi,” ujarnya.
Menurut Dia, PKPU nomor 20 Tahun 2018 tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. “PKPU itu mengakibatkan hak-hak politik kami hilang,” ujarnya. Sidang sengketa proses pemilihan ini akan dilanjutkan pada 3 September 2018 dengan agenda pembacaan putusan. ( sumber: mi)