Kupang – Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Rabu (19/6/2024) malam dibobol maling.
Dua karton obat Amoxicullin Trihidrate berhasil diambil PL, warga Noekele Kabupaten Kupang yang kemudian menjual dua karton Obat tersebut ke Eka Juniyati, pengusaha di Takari, Kecamatan Takari.
Dua karton obat tersebut dibeli Eka dari PL dengan harga Rp8.800.000.
PL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan Polres Kupang untuk penanganan selanjutnya.
Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiyono, Selasa (25/6) menjelaskan awalnya tersangka PL menghubungi Eka Juniyati melalui Aplikasi WhatsApp menyampaikan kalau obat sudah ada dan meminta bayaran pembelian seharga Rp9.000.000 dan di tawar oleh Eka Juniyati dengan harga Rp8.800.000.
Kumudian tanggal 17 Juni 2024 pukul 02.30 Wita tersangka PL berangkat dari rumahnya dengan menggunakan mobil sedan merk Toyota warna kuning hitam Nomor Polisi DH 1277 AY menuju gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang.
Setelah sampai di gudang tersebut, tersangka PL memarkir mobilnya di pinggir jalan dan berjalan 200 meter menuju gudang farmasi tersebut dan melihat pintu pagar tergembok, maka tersangka PL memanjat tembok pagar dan melompat masuk dalam halaman gudang, dan tersangka PL melepas bajunya mengikatkan di kepala guna menutupi wajahnya dan mulai memanjat tembok dan masuk melalui celah antara batas tembok dan atap gudang.
Selanjutnya tersangka PL mengambil 2 karton/kardus obat-obatan dan keluar melalui lubang yang sama saat dia masuk.
Dua karton berisi obat tersebut, dia bawa ke mobilnya kemudian menuju ke Takari untuk diantarkan ke rumah Eka Juniyati.
Kata Iptu Yeni Setiyono, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua karton/kardus masing-masing berisi 100 box obat Amoxicullin Trihidrate 500 Kabplet, satu buah baju kaos warna kuning, satu buah tas rangsel, satu buah handhone dan satu unit mobil sedan. (Jmb)