Kupang–Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (28/7/2016) menggelar rapat membahas tiga persoalan yakni korupsi, radikalisme, dan dana desa.
Rapat berlangsung di di Hotel Swiss Bellin Kupang dipimpin Gubernur Frans Lebu Raya. Forkompinda kabupaten dan kota se-NTT juga hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, Frans minta bupati dan wali kota tidak mempermalukan diri dengan melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya bersama Kapolda bicara panjang lebar soal ini (korupsi). Kita harus percepat pembangunan karena rakyat nanti susah kalau program pembangunan tidak jalan,” ujarnya
Frans minta seluruh unsur Forkompinda memiliki tekad yang sama untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah ini.Tekad yang sama itu untuk mempercepat proses pembangunan di daerah ini..
Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan perintah mengenai pemberantasan korupsi. Karena seluruh unsur Forkompinda harus patuh pada perintah tersebut.
Perintah presiden antara lain hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan dari BPK tidak boleh di jadikan dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dugaan korupsi.
“Berikan waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Rekomendasi BPK ditindaklanjuti selama batasan waktu tertentu,” ujarnya.
Selain itu, jika terjadi kerugian negara, BPK akan melakukan audit investigasi untuk menentukan berapa besar kerugian negara sebelum diserahkan ke penegak hukum.
“Saya minta di propinsi dan kabupaten dan kota bersepakat untuk menjaga jangan sampai ada kejadian proses audit baru mulai, tetapi sudah berurusan dengan hukum. Nanti orang tidak mau kerja,” tegasnya.
Gubernur mencontohkan ada dana desa yang tidak bisa dimanfaatkan karena terjadi ketakutan di aparat pemerintah di desa. Mereka takut berurusan dengan penegak hukum. “Daripada berurusan dengan penegak hukum, (banyak orang beranggapan) biar saja dana dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya. (rr)