Kupang–Gubernur NTT Frans Lebu Raya mengukuhan tiga penjabat sementara bupati di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Rabu (14/2).
Tiga pejabat sementara Bupati itu ialah Kabupaten Nagekeo Comas Damianus Lana, Kabupaten Ende Obaldus Toda, dan Kabupaten Alor Benyamin Lola.
Tiga penjabat sementara itu dikukuhan sesuai Keputusan Mendagri yang dikeluarkan 9 Februari 2018.
Tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati yakni memimpin pelaksanaan pusat pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat sementara bupati juga memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Pejabat sementara Bupati, dapat juga melakukan pengisian pejabat, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri,” ujarnya.
Selain itu menjaga kepercayaan dan memegang teguh tanggungjawab dengan baik.
Menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yaitu integritas pemerintah Provinsi NTT.
“Saya ingatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Koordinasi dengan pihak DPRD, Forkopimda, koordinasi dengan perangkat daerah, dengan Tokoh Agama dan tokoh masyarakat. Dan juga secara terus-menerus mengedukasi masyarakat supaya mereka semakin dewasa dalam urusan berdemokrasi,” katanya. (humas)