Gubernur Lantik Lisapaly Jadi Plt Wali Kota Kupang

  • Whatsapp
Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kanan) Melantik Johanns Lisapaly sebagai Plt Wali Kota Kupang/Foto: Humas

Kupang–Gubernur Frans Lebu Raya melantik Asisten I Setda Nusa Tenggara Timur Johanna E Lisapaly sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kupang di Kupang, Rabu (26/10).

Pada acara pelantikan tersebut, gubernur juga menyerahkan Nota Pengantar Tugas atas nama Mendagri sesuai Keputusan Mendagri Nomor: 131.53-9976 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Kupang.

Read More

“Saya mohon kepada semua pihak memberikan dukungan kepada Ibu Johanna Lisapaly untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas wali kota Kupang. Jangan bikin musuh sampai ke liang lahat,” kata Gubernur Frans Lebu Raya.

Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pelaksana tugas mempunyai lima tugas dan wewenang.

Tugas dan wewenang itu ialah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,

Selanjutnya memfasilitasi penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Saya juga minta, agar proses administrasi penyerahan beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan bisa dipercepat. Data personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D) Kota Kupang, agar segera diselesaikan. Saya telah menandatangani berita acara pemeriksanaanya, pada 3 Oktober 2016 lalu” ujarnya. (Humas Pemprov NTT)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *