Kupang – Gubernur NTT Viktor Laiskodat melantik dan memimpin pengucapan sumpah Domu Warandoy sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) di Kupang, Rabu (13/7/2022). Sebelumnya, Domu menjabat sebagai Sekda Sumba Timur sejak April 2019. Ia menggantikan Benediktus Polo Maing yang memasuki masa pensiun.
Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor :71/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT Henderina S. Laiskodat.
“Mengangkat Saudara Domu Warandoy, SH, M.Si NIP. 196712121996031003, Pembina Utama Madya/IV d) Sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan Struktural Eselon IB sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Henderina saat membacakan Keputusan Presiden.
Setelah itu pengucapan janji jabatan yang dipandu oleh gubernur, kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan oleh rohaniawan Penderta Yuliana Ata Ambu, S.Th, M.Hum. Prosesi selanjutnya penandanganan berita acara janji jabatan berturut-turut oleh Domu Warandoy, para saksi yakni Rektor Undana Dr Drh Maxs UE Sanam, MSc dan Guru Besar Undana Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, MSi, Ph.D, dan gubernur. (*)