Kupang – Perkara tanah di Pagar Panjang dan Danau Ina seluas 350 hektare antara keturunan Victoria Anin (alm) yakni keluarga Samadara dan Kolloh melawan Marthen Konay yang merupakan keturunan Esau Konay (alm) ternyata sudah selesai sejak 1993.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bessie dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (30/3/2021).
Putusan yang mengakhiri sengketa tanah antara keluarga Samadara, Kolloh, dan Konay tersebut yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 65 Tahun 1993.
“Putusan Nomor 65 tahun 1993 itu menyebutkan penggugat Viktoria Anin, Yohanis Samadara dan Philipus Kolloh tidak berhak atas objek sengketa tanah itu.” kata Fransisco mengutip keterangan dalam putusan tersebut.
Putusan MA tersebut tambahnya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, seluruh dokumen dari para pihak yang berperkara juga sudah diuji di pengadilan.
Dokumen tersebut di antaranya silsilah keluarga, surat serah terima tanah warisan tersebut dari Victoria Anin kepada Esau Konay. “Mau uji petik dokumen yang mana, kan semua dokumen yang mereka serahkan sudah diuji di pengadilan. Bapaknya sudah pakai dan sudah diuji oleh hakim dan ditolak,” kata Fransisco Bessie.
Adapun surat serah terima tanah warisan tertanggal 19 Maret 1985 tersebut, pada jumpa pers yang digelar keluarga Samadara dan Kolloh pekan lalu, disebutkan surat itu palsu.
“Surat bukti serah terima tanah warisan itu bukan dibuat oleh Victoria Anin. Semasa hidupnya Victoria Anin tidak pernah bertemu Esau Konay, dan tidak pernah membubuhi cap jempol pada surat-surat tetapi tanda tangan, surat itu tidak pernah diketahui oleh lurah atau kepala desa, dan saksi Pais Isliko saat itu hadir sebagai saksi perdamaian, bukan saksi serah terima tanah warisan,” kata Kuasa Hukum Keluarga Samadara dan Kolloh, Rikhardus Joka.
Karena surat itulah, menurut Rikhardus Joka, tanah seluas 350 hektara itu jatuh ke tangan Esau Konay yang kemudian diwariskan kepada anak cucunya.
Terkait surat itu, Army Konay yang merupakan saudara kandung dari Marthen Konay menegaskan surat serah terima tanah tersebut asli, bukan palsu. “Bagaimana dikatakan palsu, kalau surat putusan asli ada di tangan kami. Apakah kami mencuri. Sangat tidak mungkin,” ujarnya.
Army mengatakan tanah tersebut diserahkan ke Esau Konay oleh Victoria Anin setelah menang perkara melawan Bertolomeos Konay, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 K/PDT/1953 tanggal 31 Agustus 1955.
Bertolomeos Konay disebutkan sebagai anak angkat pasangan Yohanes Konay-Tarotji Tapatap. Bertolomeos sebelumnya bermarga Johanis. Sedangkan Yohanes Konay adalah saudara laki-laki dari Maria Konay yang merupakan ibu kandung dari Victoria Anin. (gma)