Kupang – Tim Hukum Paslon Melki-Johni, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, terkait dugaan money politic yang dialamatkan kepada calon gubernur Melki Laka Lena tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu.
Laporan dugaan itu disampaikan ke Bawaslu oleh Ali Antonius, S.H.,M.H pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.
Karena tak terbutki, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang akhirnya menghentikan proses Penanganan Pelanggaran dugaan politik uang tersebut yang dilaporkan terjadi di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.
“Semua Pihak Gakumdu (Jaksa, Polisi, Bawaslu) Kabupaten Kupang sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak ada Disenting Opinion,” kata Fransisco Bessi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Ia menegaskan, pasca putusan Bawaslu tersebut, maka tidak ada upaya hukum lagi dan sudah final serta tuntas. “Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” tandas Fransisco Bessi.
Bawaslu Hentikan Penyelidikan
Tepatnya tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Setelah pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH setelah dikonfirmasi menyampaikan bahwa, sejak Kamis 24 oktober hingga 25 oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.
Adam menyebut bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis, (10/10)
“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.” Jelas Adam
Adam melanjutkan bahwa, adapun selama pemeriksaan pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian pada Jumat (25/10) baru pelapor mencabut laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri. Pada hari Minggu (27/10/2024) status laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, dan telah diumumkan ke publik. (*/tim)