Dunia

Ferdi Tanoni Perlihatkan Bukti Pulau Pasir Milik Indonesia, Kemenlu Diminta Ralat Pernyataan

Kupang – Pulau Pasir yang berjarak sekitar 170 kilometer dari Pulau Rote, NTT adalah milik Indonesia, bukan milik Australia.

Hal itu ditegaskan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni di Kupang, Minggu (13/11/2022). Karena itu, Kementerlan Luar Negeri (Kemenlu) RI diminta meralat pernyataan yang menyebutkan pulau tersebut milik Australia.

Bukti-bukti pulau tersebut milik Indonesia yakni pada masa pemerintahan kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran pulau tersebut dengan nama Poelopasir.

“Tercatat dalam “acte van eigendom” seluas lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 hektare berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia,” kata Ferdi Tanonidi Kupang, Minggu (13/11).

Pulau tersebut berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia. Tidak itu saja. Bukti kepemilikan lainnya adalah adanya kuburan warga NTT di pulau tersebut.

Ferdi mengatakan, seorang warga Pulau Sabu Raijua, NTT bermama Ama Roho sudah berada di pulau itu sejak 1642, jauh sebelum pulau itu diklaim ditemukan oleh Kapten Ashmore dari Inggris pada 1811 yang kemudian diberi nama Ashmore Reef, atau terpaut sekitar 169 tahun. Sejak 1960an, Pulau Pasir menjadi lokasi penangkapan ikan dan biota laut lainnya termasuk Ama Rohi.

Menurut Ferdi, sejarah tersebut diketahui oleh Australia, akan tetapi, tambahnya, dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.

Namun, dalam masalah kepemilikan Pulau Pasir anehnya, kata Ferdi, Kementerian Luar Negeri RI dengan seenaknya menyebutkan Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan milik Australia.

“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangung jawabkan,” tanya Ferdi yang merasa heran dengan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri pimpinan Menteri Retno Marsudi.

Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar. “Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali,sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia, mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” tegas Ferdi.

“Makanya, kembali saya tegaskan kepada Pemerintah Australia untuk segera tunjukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir yang sah secara hukum,” kata Ferdi.

Dalam klaim Pemerintah Australia atas gugusan Pulau Pasir sebagai bagian dari wilayah Australia, Ferdi Tanoni justru balik menantang Australia untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan secara yuridis.

“Tetapi hingga detik ini Pemerintah Federal Australia tidak dapat menujukkan bukti kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi Tanoni.

Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimiliki oleh Ferdi.

Ferdi Tanoni juga mendesak Australia segera angkat kaki dari Gugusan Pulau Pasir, dan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera membatalkan pernyataan pada bulan Oktober 2022 bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia serta kepada pihak lain yang tidak paham soal Gugusan Pulau Pasir ini agar segera diam dan tutup mulut.

Sebab menurut Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir ini merupakan Hak Kedaulatan Indonesia.

Karena itu, selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama para Menteri terkait yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum Mahfud MD, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dapat segera mengadakan pertemuan bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese untuk menegaskan kepada Pemerintah Australia, bahwa Pulau Pasir adalah hak Indonesia.

“Kami menolak konfrontasi perang di Gugusan Pulau Pasir dan hanya cukup Australia segera tinggalkan Pulau Pasir, kemudian membatalkan seluruh Perjanjian RI dan Australia di Laut Timor dan Arafura dan merundingkannya kembali dengan menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982,” tandasnya.(mi)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

7 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

9 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

9 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

11 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

15 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

22 hours ago