Inilah salah satu dari empat data teknis yang jelas menyatakan bahwa Australia dan Pulau Timor Berada Dalam Satu Landas Kontinen yakni Landas Kontinen Australia
Kupang – Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengatakan, sebagai masyarakat Indonesia yang berada di Timor Barat-Provinsi Nusa Tenggara Timur merasa bahwa Pemerintah Australia telah dengan sengaja melakukan kecurangan yang sangat luar biasa untuk menguasai Laut Timor.
Sudah sangat jelas Pemerintah Timor Leste dengan susah payah telah menggunakan Perserikatan Bangsa Bangsa MEMAKSA Pemerintah Australia untuk mebatalkan Seluruh Perjanjian Timor Leste dan Australia.
Pemerintah Timor Leste melalui United Nations Convention On the Law of Sea (UNCLOS) dengan menggunakan garis tengah antara Australia dan Timor Leste dalam hal ini telah selesai beberapa tahun silam.
Sangatlah tidak elok jika Pemerintah Indonesia tidak berani menyatakan kepada Australia dan hanya berdiam diri saja tentang berbagai perjanjian-MoU dan lain sebagainya di Laut Timor ini yang TIDAK BERLAKU lagi.
Sangatlah benar dan tepat sekali jika Australia- Indonesia adalah merupakan sahabat.
Bukan kah demikian,jika Australia-Indonesia merupakan sahabat,maka Australia harus jujur menyatakan nya kepada Indonesia bahwa seluruh Perjanjian,Mou dan lain sebagainya di Laut Timor dibatalkan untuk disesuaikan dengan Hukum Internasional ?.
Yang paling mengerikan pada tahun 2009 adalah Kasus Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor yang maha dahsyat dimana berdasarkan data SkyTruth terdapat paling tidak 941.280.000 liter tumpahan minyak Montara ini tergenang di Laut Timor. Mebunuh lebih dari 100.000 masyarakat sipil dan puluhan ribu hektar terumbu karang dan lain sebagainya dihancurkan.
Hasil laporan Komisi Penyelidik Montara bentukan Pemerintah Australia mengatakan bahwa terdapat paling kurang 90.000 Km persegi Laut Timor tergenang tumpahan minyak Montara dan sekitar 85 % tumpahan minyak itu masuk ke perairan Indonesia seiring dengan arus angin dan gelombang yang terjadi saat itu.
Kami,masyarat Indonesia di Timor Barat-Provinsi Nusa Tenggara Timur merasakan bahwa KEDAULATAN kami telah dirampas secara sewenang wenang oleh Australia dan PTTEP di Bangkok.
Kami rakyat telah membawa kasus ini ke Pengadilan Australia dan kami telah dinyatakan menang.
Kasus ini juga telah kami bawa ke Perserikatan Bangsa Bangsa dan telah mendapat perhatian serius dari Komisi Hak Asasi Manusia di Perserikatan Bangsa Bangsa.
Tetapi Pemerintah Australia dan korporasi PTTEP di Bangkok hanya berdiam diri.
Mau dibawa kemanakah Bangsa kita ini oleh Pemerintah Australia dan PTTEP di Bangkok?.
Sebuah Instruksi dari Presiden Republik Indonesia yang tidak ada kaitan politik dan diplomatik tentang ‘Optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara’ telah dijanjikan itu akan SEGERA DITERBITKAN dalam hari-hari ini. (*)