Bisnis

Fantastis, Bank NTT Bayar Pajak Rp100 Miliar Per Tahun

Kupang – Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak dengan kontribusi pajak terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setiap tahun, bank kebanggaan masyarakat NTT ini membayar pajak lebih dari Rp100 miliar. Hal itu tersebut sampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank NTT, Rabu (1/2/2023).

Jumpa pers dihadiri Direktur IT dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, dan Kadiv Corsec dan Legal Bank NTT, Endry Wardono. “Memang Bank NTT paling besar pajaknya, kisaran setahun di atas Rp100 miliar,” kata Ni Made Ayu Sri Liana Dewi.

Karena kontribusi pajak yang sangat besar tersebut, Bank NTT masuk dalam kategori wajib pajak strategis dari kelompok usaha jasa dan keuangan. Ayu berharap kinerja keuangan Bank NTT tetap bagus seperti saat ini karena memberikan kontribusi terbesar untuk pemerintah sehingga perlu didukung.

“Saya saja memberikan support untuk kemajuan NTT, termasuk teman-teman media. jangan kita keluarkan berita yang tidak benar gitu ya,” ujarnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu membenarkan setoran pajak Bank NTT mencapai lebih dari Rp100 miliar. Menurutnya, ada dua jenis pajak yang dibayar yaitu pajak badan seperti laba dan gaji karyawan.

Selama ini, pajak badan dibayar setiap belum berdasarkan laban bulanan. Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang, bisa saja lebih dan bisa saja kurang. Kalau Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit kantor akuntan publik, kita bayar dulu. Nanti, Kantor akuntan publik menilai, biasanya laba laba kita turun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar, kita akan proses untuk pengajuan kembali,” ujarnya. Menurutnya, selama ini proses pengajuan kembali berjalan dengan baik melalui sejumlah tahapan. .

Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe mengatakan selama ini Bank NTT taat membayar pajak, tepat waktu dan tepat jumlah.

Untuk laba komersial dan laba fiskal tahun 2022, sedang dilakukan audit, nanti setelah audit selesai, angka final barulah muncul angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak.

Dia mengatakan, Bank NTT juga sebagai tempat penerima pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan kendaraan bermotor .

Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak,. Ada pajak PBB, pajak-pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal mendukung pembangunan di NTT. (gma)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Hadiri Panen Perdana, Melki Laka Lena Dengar Keluhan dan Harapan Petani Melon di Nunkurus

Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…

14 mins ago

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

7 hours ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

9 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

19 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

21 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

21 hours ago