Bisnis

Fantastis, Bank NTT Bayar Pajak Rp100 Miliar Per Tahun

Kupang – Bank NTT menjadi satu-satunya wajib pajak dengan kontribusi pajak terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Setiap tahun, bank kebanggaan masyarakat NTT ini membayar pajak lebih dari Rp100 miliar. Hal itu tersebut sampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank NTT, Rabu (1/2/2023).

Jumpa pers dihadiri Direktur IT dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe, dan Kadiv Corsec dan Legal Bank NTT, Endry Wardono. “Memang Bank NTT paling besar pajaknya, kisaran setahun di atas Rp100 miliar,” kata Ni Made Ayu Sri Liana Dewi.

Karena kontribusi pajak yang sangat besar tersebut, Bank NTT masuk dalam kategori wajib pajak strategis dari kelompok usaha jasa dan keuangan. Ayu berharap kinerja keuangan Bank NTT tetap bagus seperti saat ini karena memberikan kontribusi terbesar untuk pemerintah sehingga perlu didukung.

“Saya saja memberikan support untuk kemajuan NTT, termasuk teman-teman media. jangan kita keluarkan berita yang tidak benar gitu ya,” ujarnya.

Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu membenarkan setoran pajak Bank NTT mencapai lebih dari Rp100 miliar. Menurutnya, ada dua jenis pajak yang dibayar yaitu pajak badan seperti laba dan gaji karyawan.

Selama ini, pajak badan dibayar setiap belum berdasarkan laban bulanan. Nanti di akhir tahun akan dihitung ulang, bisa saja lebih dan bisa saja kurang. Kalau Kalau akhir tahun kami hitung laba komersial sebelum diaudit kantor akuntan publik, kita bayar dulu. Nanti, Kantor akuntan publik menilai, biasanya laba laba kita turun, tentunya ada kelebihan pajak yang sudah kita bayar, kita akan proses untuk pengajuan kembali,” ujarnya. Menurutnya, selama ini proses pengajuan kembali berjalan dengan baik melalui sejumlah tahapan. .

Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe mengatakan selama ini Bank NTT taat membayar pajak, tepat waktu dan tepat jumlah.

Untuk laba komersial dan laba fiskal tahun 2022, sedang dilakukan audit, nanti setelah audit selesai, angka final barulah muncul angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak.

Dia mengatakan, Bank NTT juga sebagai tempat penerima pajak seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan kendaraan bermotor .

Selain sebagai wajib pajak, kata Chris Adoe, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak,. Ada pajak PBB, pajak-pajak kendaraan. Sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal mendukung pembangunan di NTT. (gma)

 

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Sosialisasi Bahaya dan Keamanan Pasokan Listrik di Omesuri Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…

6 hours ago

Promo Terbaru dari PLN, Tambah Daya Listrik Dapat Diskon 50%

Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…

7 hours ago

Wagub Johni Asadoma Gelorakan Gerakan ‘Beli NTT’ di AnTiK Fest 2025

Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…

10 hours ago

Dua Terduga Preman yang Aniaya Warga di Manutapen Segera Diadili

Kupang - Penyidik Polsek Alak melimpahkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap John Pelang di…

11 hours ago

Kaliwatu Residence Labuan Bajo Jadi Resort Pertama di NTT yang Dukung Penggunaan Energi Hijau

Labuan Bajo - Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo.…

14 hours ago

Empat Bupati di Sumba Siap Dukung PLN Untuk Kelancaran Program Pembangunan Lisdes Dan Lisdus

Kupang  - PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrik (UP2K) Sumba dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan…

17 hours ago