Kupang – Gunung Kelimutu memilliki ketinggian 1384,5 meter di atas permukaan laut, adalah gunung berapi yang terletak di Desa Pemo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Pada Kamis (25/5/2024), Pusat Vulknologi Mitigasi Bencana Geologi menaikan status Gunung Kelimutu menjadi waspada dari sebelumnya normal.
Berikut fakta-fakta terkait gunung Kelimutu yang dirangkum lintasntt.com:
1. Tiga Kali Meletus
Letusan pertama tahun 1865. Setelah 75 tahun, Gunung Kelimutu meletus lagi pada Mei-Juni 1938 dan meletus lagi pada 3 Juni 1968 hingga 29 Juli 1968.
2. Memiliki 3 Kawah
Gunung Kelimutu memiliki tiga kawah yaitu kawah pertama bernama Tiwu Ata Polo, kawah kedua bernama Tiwu Koofai Nua Muri, dan kawah ketiga Tiwu Ata Mbupu. Warna air danau sering berubah-ubah. Pada Mei 2024, Tiwu Ata Polo tercatat mengalami perubahan warna air sebanyak 4 kali.
3. Daerah sekitar Gunung Kelimutu diketemukan oleh Van Such Telen, ayahnya warga negara Belanda dan ibu dari Lio pada tahun pada 1915. Keindahannya dikenal luas setelah Y. Bouman melukiskan dalam tulisannya pada 1929
4. Bagian dari TN Kelimutu
Gunung Kelimutu bagian dari Taman Nasional (TN) Kelimutu yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi alam sejak 26 Februari 1992. Total luas seluruh kawasannya mencapai 5.000 hektare lebih.
5. Sekitar 100 Spesies fauna Hidup di TN Kelimutu
Di antaranya adalah satwa endemik di Pulau Flores seperti Turuwara, Uta Onga, termasuk Burung Gerugiwa. Sedangkan flora di Taman Nasional ini antara lain Cemara, Kesambi, Kodal, Kesi, Bunga Abadi Edelweiss.
6. Gambar 3 kawah Kelimutu Digunakan pada mata uang Rp5.000 emisi tahun 1992. (*/gma)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…