Humaniora

Fakta Baru Kematian Abraham Nofu di Naitae, Pelaku Diamankan Anggota TNI-AD

Kupang – Proses penyelidikan kasus kematian Abraham Nofu (33) warga dusun 2 desa Naitae kecamatan Fatuleu Barat kabupaten Kupang, NTT oleh penyidik Polres Kupang mengungkap fakta baru.

Pada saat kejadian Selasa (11/9) dini hari sekitar pukul 03
00 WITA ada dua anggota TNI-AD
yakni Babinsa Koramil Sulamu, Serka Albert Frans Tanone dan Serda Vincensius Wona Ture, di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Nehemia Jibrael Mona (50) di RT 13/RW 07 dusun IV desa Naitae.

Serka Albert dan Serda Vincen sempat mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku Henderikus Sogen ke pos Babinsa Fatuleu Barat. Tindakan itu diambil setelah terduga pelaku Henderikus Sogen menganiaya korban Abraham Nofu yang terborgol di salah satu tiang di rumah tersebut.

Fakta ini diungkap saksi Yulius Mona (32) dan saksi Melki Tolnel (30) saat memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Kupang, Rabu (12/9).

Dalam press release Polres Kupang yang diterima lintasntt.com, Kamis (13/9) saksi Yulius Mona menerangkan Sekitar pukul 03.00 WITA pagi korban yang dalam keadaan mabuk miras berbuat onar atau ribut sehingga Kapospol Barate, Aipda Junius Bonbalan mengamankan korban dengan memborgol kedua tangan korban di tiang rumah belakang.

setelah itu Kapospol Barate meninggalkan korban karena mengusir massa yang lain ke arah depan.

Setelah itu terduga pelaku Henderikus Sogen datang dari arah depan menuju korban yang sementara diborgol dan langsung memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangannya sehingga korban terjatuh.

Kemudian datang Saksi Yulius Mona untuk melihat korban dan hendak menegur namun Henderikus Sogen (terduga pelaku) memeluk Saksi Yulius Mona dan mengakui di depan saksi, Kapospol dan Babinsa Koramil Sulamu, Serka Albert Frans Tanone bahwa pelaku yang memukul korban.

Setelah itu anggota Babinsa Koramil Sulamu Serda Vinsensius Wona Ture langsung mengamankan pelaku ke Pos Babinsa Fatuleu Barat.

Saksi Melki Tolnel menerangkan Sekitar pukul 03.00 dini hari Saksi bersama anggota Babinsa Serka Albert Frans Tanone sementara duduk di dekat TKP, kemudian datang terduga pelaku Henderikus Sogen yang langsung menghampiri korban yang sementara tangan diborgol dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban kurang lebih empat kali.
Atas pemukulan tersebut sehingga saksi Melki Tolnel berlari ke depan dengan menyampaikan ke Saksi Yulius Mona bahwa korban dipukul oleh pelaku kemudian orang datang ke TKP, saat itu korban sudah jatuh dan tidak sadarkan diri.

Kronologis kejadian yang di release Polisi Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, mulai pukul 19.00 WITA bertempat di RT.13/RW.07 Dusun IV Desa Naitae, Fatuleu Barat, telah berlangsung acara syukuran pesta pernikahan (nikah perak) Nehemia Jibrael Mona (50 th).

Awalnya acara berlangsung dalam keadaan aman hingga sekira pukul 03.00 WITA terjadi permasalahan yang mana korban datang ke tempat acara dalam keadaan mabuk minuman keras (beralkohol) dan hendak berbuat keributan sehingga Kapospol Fatuleu Barat, Aipda Junisius Bonbalan hendak mengamankan korban yang yang dalam keadaan mabuk dengan cara memborgol di tiang rumah teras belakang.

Selanjutnya Kapospol ke depan untuk menegur para tamu pesta yang lain atau mengarah kedepan akan tetapi banyak orang yang berteriak bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku sehingga Kapospol berlari ke arah belakang dan mendapati korban telah tidak sadarkan diri dan terjatuh atau meninggal dunia.

Polisi juga merealese bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum acara syukuran berlangsung telah diumumkan di depan bahwa apabila ada yang berbuat kacau akan diikat atau diborgol.

Sekitar pukul 09.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Sutiono SH bersama tim inafis Polres Kupang dan Kapolsek Fatuleu, IPDA David L Fanggidae bersama anggota Polsek tiba di TKP dan selanjutnya melakukan olah TKP, mengambil keterangan saksi, mengamankan terduga pelaku dan membawa korban ke RSB Titus Uli Kupang.

Sekitar pukul 13.30 WITA atas persetujuan keluarga, Korban dibawa ke RSB Titus Uli Kupang untuk dilakukan Autopsi.

Pemeriksaan fisik luar korban oleh dokter puskesmas Poto, dr. Maria V A Djoka dan Novita S Lubalu A.Md. Kep.

Dua terduga pelaku yakni Hendrikus Sogen, Monce Daniel Meruk dan Pemilik rumah Nehemia Jibrael Mona juga sudah dimintai keterangan.

Satu buah borgol, satu pasang sandal jepit untuk sementara dijadikan barang bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dalam proses hukum kasus tersebut Polisi menggunakan pasal 170 ayat (2) ke 3 subsider pasal 351 ayat (3) yang berbunyi “secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

“Belum ada tersangka karena masih penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa pihak, saat ini yang baru diperiksa itu kedua terduga pelaku dan pemilik rumah. Korban sementara divisum di RSU Kefamenanu, pak kasat serse lagi di RSU Kefa ikut proses visum disana,” kata Waka Polres Kupang Kompol Hubertha Hangge, SH,MA didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira,SE dan Bripka Simeon Sion, Ps Kasubsi Penmas seksi Humas Polres Kupang dalam konfrensi pers, Kamis (13/9) di Mapolres Kupang. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

1 hour ago

SPK Bilang Dana Transfer Daerah Perlu Dikurangi, Dikasih Paham oleh Johni Asadoma

Kupang - Calon Wakil Gubernur NTT dari Pasln Nomor Urut 2 Johni Asadoma tenang menanggapi…

2 hours ago

Debat Perdana, Melki-Johni Pastikan TPP ASN Disalurkan Tepat Waktu

Kupang - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTT Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…

8 hours ago

Kelompok Tani Poco Leok Panen Berulang, Setda Manggarai Apresiasi Program TJSL PLN

Manggarai - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur…

17 hours ago

Kata Pengamat Soal Kedekatan Melki-Johni dengan Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih

Kupang - Semua calon Gubernur NTT bisa punya akses ke pusat kekuasaan. Tetapi yang sedang…

19 hours ago

Empat Prodi di Undana Jalani Akreditasi Internasional FIBAA dengan Tim Asesor dari Jerman

Kupang - Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin menunjukkan komitmennya untuk bersaing di tingkat global melalui…

22 hours ago