Humaniora

Enam Poin Sikap GMIT Terkait Vonis SAS, Nomor 4 Menyentuh Nurani

Kupang – Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) mengeluarkan enam poin pernyataan sikap pasca vonis mati terhadap mantan vikaris, SAS di Pengadilan Negeri Alor.

SAS divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor pada 8 Maret 2023. Ia terbukti bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak pada 2018.

Berikut 6 poin pernyataan sikap GMIT yang dikutip lintasntt.com.

1. Mengenai vonis hukuman mati yang dikeluarkan hakim pengadilan negeri Kalabahi pada 8 Maret         2023, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS, Majelis Sinode (MS) GMIT menghargai proses hukum yang berjalan. Tentu hakim sudah menimbang semua materi persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.

2. Dari sisi keadilan kepada korban, SAS patut dihukum. Kita semua belajar dari kasus ini untuk memberi efek jera demi mencegah kejahatan kekerasan seksual dan potensi yang sama terjadi di masa yang akan datang. Kita berharap terungkapnya kasus ini dan proses peradilan yang sedang berlangsung, menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi korban perempuan dan anak karena kejahatan serupa.

3. GMIT terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terulangnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pelayanan gereja. Sebuah tim sedang mengerjakan dokumen perlindungan kepada kelompok rentan dalam pelayanan (safe guarding policy).

4. Dalam persidangan MS ke-50, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2023, MS GMIT telah mengeluarkan pernyataan bahwa: “GMIT mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya. Berdasarkan hal itu, GMIT meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang”.

5. Atas dasar itu, GMIT terus bekerja bagi pemulihan korban kejahatan dan memperjuangkan hak hidup bagi siapa pun. Kami berkomitmen tetap berupaya melakukan pendampingan bagi anak-anak yang telah menjadi korban, melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat dan dukungan Rumah Harapan GMIT. Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini.

6. Kami terus mendoakan semua pihak: Anak-anak korban, orang tua dan keluarga mereka, SAS, orang tua dan keluarganya, jemat-jemaat GMIT, para pengacara, jaksa, dan hakim yang mengadili perkara SAS, serta semua pihak yang memberi perhatian dalam proses hukum terhadap SAS. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai dan melindungi kita semua. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Bibit Siklon 96S di Tenggara Pulau Timor, Senin-Rabu Hujan Lebat dan Angin Kencang

Kupang - Bibit Siklon 96S yang tumbuh di sekitar Laut Arafura sebelah barat Papua Selatan…

9 hours ago

Meriahkan HUT ke 139, Kota Kupang Gelar “Koepan Festival 2025”

Kupang - Wali Kota Kupang Christian Widodo memukul gong sebagai tanda dimulaiya Koepan Festival 2025…

14 hours ago

Wagub Johni Asadoma Tinjau Hutan Wisata Oeluan, Ada Rumah Pohon dan Flying Fox

Kefamenanu - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma meninjau lokasi Hutan Wisata…

1 day ago

Dihadiri Wagub NTT, Pembukaan PLBN Napan Dorong Perdagangan Luar Negeri dan Pertumbuhan Ekonomi

Napan - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menghadiri pembukaan jalur perlintasan perdana Pos Lintas…

2 days ago

Bereskan Masalah Geothermal di Flores, Gubernur NTT Bentuk Fact Finding

Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk tim pencari fakta menyusul penolakan…

2 days ago

Gubernur NTT Bentuk Tim Penanganan Isu Sosial Pengembangan Panas Bumi di Flores dan Lembata

Kupang - PT PLN (Persero) bersama para pengembang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) melakukan audiensi…

2 days ago