Humaniora

Enam Poin Sikap GMIT Terkait Vonis SAS, Nomor 4 Menyentuh Nurani

Kupang – Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) mengeluarkan enam poin pernyataan sikap pasca vonis mati terhadap mantan vikaris, SAS di Pengadilan Negeri Alor.

SAS divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Alor pada 8 Maret 2023. Ia terbukti bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah anak pada 2018.

Berikut 6 poin pernyataan sikap GMIT yang dikutip lintasntt.com.

1. Mengenai vonis hukuman mati yang dikeluarkan hakim pengadilan negeri Kalabahi pada 8 Maret         2023, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS, Majelis Sinode (MS) GMIT menghargai proses hukum yang berjalan. Tentu hakim sudah menimbang semua materi persidangan, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti lainnya.

2. Dari sisi keadilan kepada korban, SAS patut dihukum. Kita semua belajar dari kasus ini untuk memberi efek jera demi mencegah kejahatan kekerasan seksual dan potensi yang sama terjadi di masa yang akan datang. Kita berharap terungkapnya kasus ini dan proses peradilan yang sedang berlangsung, menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi korban perempuan dan anak karena kejahatan serupa.

3. GMIT terus berbenah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan terulangnya kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam pelayanan gereja. Sebuah tim sedang mengerjakan dokumen perlindungan kepada kelompok rentan dalam pelayanan (safe guarding policy).

4. Dalam persidangan MS ke-50, 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2023, MS GMIT telah mengeluarkan pernyataan bahwa: “GMIT mengakui Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara kehidupan. Kehidupan adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Karena itu manusia tak boleh membunuh saudaranya. Berdasarkan hal itu, GMIT meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia mempertimbangkan kembali penerapan hukuman mati yang akan dilaksanakan saat ini dan di waktu-waktu mendatang”.

5. Atas dasar itu, GMIT terus bekerja bagi pemulihan korban kejahatan dan memperjuangkan hak hidup bagi siapa pun. Kami berkomitmen tetap berupaya melakukan pendampingan bagi anak-anak yang telah menjadi korban, melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat dan dukungan Rumah Harapan GMIT. Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini.

6. Kami terus mendoakan semua pihak: Anak-anak korban, orang tua dan keluarga mereka, SAS, orang tua dan keluarganya, jemat-jemaat GMIT, para pengacara, jaksa, dan hakim yang mengadili perkara SAS, serta semua pihak yang memberi perhatian dalam proses hukum terhadap SAS. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa menyertai dan melindungi kita semua. (*)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Undana Tuan Rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18

Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…

1 hour ago

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

3 hours ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

13 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

15 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

15 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

18 hours ago