Hukum

Enam Alasan, Hakim PN Kalabahi Vonis Mati Mantan Vikaris

Kupang – Mantan vikaris, SAS, 36, divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023). Sidang pembacaan vonis terhadap SAS dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Raden Mar Suprapto.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono yang dihubungi dari Kupang, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Sepriyanto Ayub Snae, 36, eks vikaris yang mencabuli sejumlah anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur telah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Alor.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa/ penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon dari Kupang, Kamis (9/3).

Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Enam Alasan

Menurutnya, ada 6 hal yang memberatkan terdakwa, pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan.

Kedua, perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Keempat, terdakwa adalah seorang vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik Vikaris dari gereja, Kelima, korban terdakwa berjumlah 9 orang anak, Keenam, terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Zakaria, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukan berulang.(mi/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wapres Gibran Makan Siang Bersama Gubernur dan Wagub di Subasuka Resto

Kupang - Mengakhiri dua hari kunjungan di NTT, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka makan…

18 hours ago

PLN UP3 Kupang Kenalkan Manfaat dan Bahaya Listrik ke SD Kasih Yobel

Kupang - Dalam rangka mengedukasi dan mengenalkan manfaat dan bahaya listrik sejak dini kepada siswa-siswi…

22 hours ago

Siswa SD Kaniti ‘Unboxing’ Tas Bantuan Wapres Gibran, Isinya Bekin Senang Satu Sekolah

Kupang - Siswa SD Kaniti di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT,…

22 hours ago

PLN Bangun Jalan 6 Kilometer Menuju Lokasi Wisata Pantai Air Cina

Mataram - Memenuhi permintaan warga sekitar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1,…

1 day ago

Wapres Gibran Serahkan 389 Tas dan Sepatu untuk Siswa SD Kaniti

Kupang - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyerahkan bantuan berupa laptop, tas, dan sepatu…

1 day ago

Seorang Siswa SMA 1 Rote Barat Laut Tewas Gantung Diri

Kupang - Seorang siswa SMA Negeri 1 Rote Barat Laut berinisial ROPL,18 tahun ditemukan tewas…

2 days ago