Enam Alasan, Hakim PN Kalabahi Vonis Mati Mantan Vikaris

  • Whatsapp
ilustrasi

Kupang – Mantan vikaris, SAS, 36, divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3/2023). Sidang pembacaan vonis terhadap SAS dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Raden Mar Suprapto.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono yang dihubungi dari Kupang, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Read More

Sepriyanto Ayub Snae, 36, eks vikaris yang mencabuli sejumlah anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur telah divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Alor.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono mengatakan putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa/ penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon dari Kupang, Kamis (9/3).

Ia didakwa melanggar Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Enam Alasan

Menurutnya, ada 6 hal yang memberatkan terdakwa, pertama, perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan.

Kedua, perbuatan terdakwa membuat anak korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban, Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Keempat, terdakwa adalah seorang vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama baik Vikaris dari gereja, Kelima, korban terdakwa berjumlah 9 orang anak, Keenam, terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Zakaria, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan membujuk anak bersetubuh dengannya, yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, yang dilakukan berulang.(mi/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *