Hukum

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Siapkan Materi Pembuktian

Kupang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menolak eksepsi pemegang saham Bank NTT dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (7/6/2023).

Eksepsi yang ditolak itu ialah yang menyebutkan kewenangan mengadili perkara gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi ada di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).

Dengan ditolaknya eksepsi pemegang saham Bank NTT tersebut, kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, sekaligus dilanjutkan dengan materi pembuktian oleh penggugat dan terguggat.

Sidang dipimpin majelis Florince Katerina, S.H.,M.H, didampingi hakim anggota Consilia Ina L. Palang Ama, S.H dan Rahmat Aries SB, S.H.,M.H. “Menolak permohonan penggugat dua (Pemda Kabupaten Kupang) dalam perkara ini. Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang berhak untuk mengadili perkara tersebut,” kata Florince Katerina saat membacakan putusan sela.

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT Apolos Djara Bonga, S.H mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk diajukan di dalam persidangan.

“Menurut pertimbangan putusan sela tadi, sudah masuk ke ranah materi. Jadi akan dibuktikan di dalam materi. Terutama terkait logo Garuda di surat keputusan tersebut,” ujar Apolos kepada wartawan.

Ia menjelaskan, jika Bank NTT adalah murni perusahaan swasta, maka surat keputusannya tidak menggunakan logo Garuda. Tetapi dalam surat keputusan pemberhentian Izhak Rihi menggunakan logo Garuda. “Tidak mudah menggunakan logo Garuda, karena ada Undang-Undang lambang negara, yang digunakan oleh mereka yang berkapasitas sebagai pejabat tata usaha negara,” ungkapnya.

Meski demikian, Apolos menegaskan, sebagai kuasa hukum pemegang saham Bank NTT, pihaknya siap membuktikan hal tersebut di dalam persidangan. “Kita akan buktikan di persidangan, karena materi pubuktiannya banyak,” ujarnya.

Kuasa Izhak Eduard Rihi, Erwan Fanggidae mengatakan putusan hakim sudah mempertimbangkan berbagai aspek. “Kami melihat putusan hakim hari ini sudah memadai karena memang putusan itu pertimbangan dari berbagai aspek,” kata Erwan

Erwan menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan dalil-dalil dalam gugatan. “Jadi saya berpikir apa yang diputuskan hakim menyangkut putusan sela itu sudah terbaik,” tambah Erwan. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 14 Juni 2023. (*)

Editor: Gamaliel

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

3 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

5 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

5 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

8 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

12 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

18 hours ago