Eks Polisi Gugat Polda NTT, Kapolda: Silahkan, Kami Siap!

  • Whatsapp
Foto: Polda NTT

Kupang – Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif menegaskasn siap menghadapi gugatan Johanes Imanuel Nenosono, eks anggota polisi yang dipecat karena terlibat kasus asusila.

Polisi yang dipecat tersebut berasal dari Polres Timor Tengah Selatan, ia dipecat karena menghamili seorang wanita dan telah melahirkan. Namun, Johanes tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia sempat menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Keterangan itu sesuai dengan fakta persidangan.

Read More

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa, bahwa Johanes melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. “Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut,” tegasnya.

Menurut Kapolda, hal yang memberatkan adalah melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

Langkah tegas dengan memecat Johanes Imanuel Nenosono tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi anggota Polda NTT. Kapolda menilai Johanes sebagai anggota polisi telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan dari polisi. (*/humaspoldantt)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *