Kupang–Dukungan minimal calon perseorangan Pilkada Kota Kupang 2017 sebanyak 22.417 orang. Dukungan sebanyak itu harus tersebar di atas 50 persen dari jumlah kecamatan.
“Jjumlah minimum 22,417 itu merupakan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kupang pada pemilihan Presiden tahun 2014 sesuai Surat Keputusan KPU nomor 24 tahun 2014 tentang DPT yakni sebanyak 263,719,” kata Ketua KPUD Kota Kupang, Marianus Minggo, Selasa (24/5).
Ia menjelaskan calon perseorangan yang memenuhi syarat jumlah dukungan minimum, menyerahkan dokumen kepada KPU untuk diferivikasi. Dokumen tersebut terdiri dari hardcopy dan juga softcopy.
“Saya berharap pasangan calon perseorangan terus berkoordinasi dengan pihak KPU sehingga bisa mengetahui secara jelas hal-hal yang diperlukan dalam pemenuhan syarat pencalonan,” ujarnya.
Dia mengatakan sampai saat ini baru dua calon perseorangan yang telah berkonsultasi ke KPU ialah Ansi Lema dan Habde Dami. (rr)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…