Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Montara Mulai Terkuak, Harga Rumput Laut Terendah Rp4.138 Per Kg

  • Whatsapp
Ferdi Tanoni dan Frans Tulung /Foto: lintasntt.com

Kupang – Dugaan penggelapan dana kompensasi Montara bagi petani di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai terkuak. Kasus ini perlahan terkuak setelah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni melapor ke Polda NTT, New South Wales Office of Legal Services dan Pengadilan Federal Australia pada April 2024.

Terakhir, beredar sertififkat kompensasi yang pada bagian atas sertifikat tertera logo Maurice Blakcburn Lawyers, Bank BRI dan Phelps (Legal), memuat produksi rumput laut petani yang namanya tertera di sertifikat tersebut.

Read More

Seperti petani rumput laut berinsial JA dari Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, disebutkan hanya memproduksi 3.500 kilogram sehingga dia berhak memperoleh kompensasi sebesar Rp14.483.82. Jika total dana tersebut dibagikan dengan 3.500 kilogram rumput laut, maka satu kilogram rumput laut hanya dihargai Rp4.138.

Lain lagi di Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan. Harga rumput laut milik petani berisial GD sebesar Rp21.000 per kilogram, atau lebih tinggi dari yang diterima petani JA.

Menurut Ferdi, praktek seperti itu diduga terjadi di seluruh desa dengan jumlah petani penerima dana kompensasi 15.456 orang. Tercatat 81 desa yang warganya menerima dana kompensasi Montara.  Adapun dana kompensasi yang harus diterima belasan ribu petani tersebut sebesar AU$192,500,000. Akan tetapi dugaan penggelapan dana kompensasi seperti ini bisa jadi, dana yang diterima petani tidak utuh.

Menurut Ferdi, tidak adanya dasar hukum dalam menetapkan harga rumput laut inilah yang memicu terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dalam penyaluran dana kompensasi ini. Harga rumput laut sangat bervariasi alias berbeda-beda di setiap desa.

Di desa lainnya harga rumput laut tidak sama, yakni Rp 4.000/kg, Rp 7.000/kg, Rp 11.000/kg, Rp 12.000/kg, Rp 14.000/kg, Rp 17.000/kg, Rp 19.000/kg, Rp 21.000/kg, Rp.24.000/kg, Rp.25.000/kg, Rp 29.000/kg dan Rp 32.000/kg.

Ferdi Tanoni mengatakan, belum mengetahui adanya penetapan harga rumput laut hingga senilai Rp 4.138 kilogram tersebut.  Jika penetapan Harga rumput laut dilakukan berdasarkan harga tahun 2008 lanjut Ferdi, tidak tepat karena musibah pencemaran Laut Timor yang bersumber dari ledakan ladang minyak montara terjadi pada 21 Agustus 2009.

Selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara sejak 21 Agustus 2009, Ferdi Tanoni menegaskan bahwa Bank BRI harus bertanggungjawab penuh atas penyaluran dana kompensasi Kasus Montara ini.

“Bank BRI mestinya berkoordinasi dengan Pemerintah RI dalam menyalurkan dana kompensasi ini. Bukan secara sepihak bersama-sama dengan Maurice Blackburn “Bersekongkol” kemudian menyalurkan dana ini tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia,” tandas Ferdi Tanoni.

Menurut Ferdi Tanoni, Bank BRI hanya berurusan dengan 81 kepala desa yang warganya menerima dana kompensasi ini namun tidak melibatkan camat, bupati, gubernur dan menteri.

“Sebagai masyarakat awam, muncul pertanyaan. Apakah setiap dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tidak dilaporkan ke Pemerintah RI saat disalurkan? Begitu pula dana Kompensasi Kasus Montara ini yang mencapai Rp 1 triliun lebih ini, apakah tidak perlu dilaporkan ke Pemeritah RI,” tanya Ferdi Tanoni.

Kepada siapa (pemerintah mana), pihak Bank BRI melaporkan penyaluran dana Kompenasasi Kasus Montara ini? Padahal Ferdi Tanoni telah bersurat resmi kepada Bank BRI dan seluruh bank-bank di Indonesia selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara ini.

Ia berharap Polda NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran dana Kompensasi Kasus Montara. Hingga bisa mengungkap kasus ini menjadi terang bendarang, apakah kasus ini merupakan kejahatan nasional ataukah internasional.

Mantan agen imigrasi Australia ini meminta pihak Bank BRI Harus Menjelaskan secara terbuka soal dana kompensasi yang hanya dibayar sebesar 75 persen sementara 25 persen dana kompensasi baru dibayar kemudian.

“Bank BRI harus bisa menjelaskan ini kepada saya (Ferdi Tanoni selaku Perwakilan Resmi dan Otoritas Khusus Pemerintah RI dalam Penyelesaian Kasus Tumpahan Minyak Montara). Termasuk soal berapa besar bunga bank dari dana kompensasi ini,” pungkasnya.

“Saya tidak mau menyusahkan siapa-siapa dalam kasus ini. Bukan Maurice Blacburn, bukan petani rumput laut, bukan Bank BRI dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Saya hanya ingin kasus ini dibuka secara transparan dan akuntabel yang pada akhirnya saya-lah orang yang paling bertanggungjawab dalam Kasus Montara,” pungkas Ferdi. (*/katantt/gma)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *