Dugaan Korupsi Rp5,9 Miliar, Mantan Kepala BPN Kupang Ditahan

  • Whatsapp
Foto: dok

Kupang – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang tahun 2003, Hartono Fransiscus Xaverius ditahan Kejati Nusa Tenggara Timur terkait dugaan korupsi.

Hartono ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak yang berhak. Ia ditahan bersama Petrus Krisin, sebagai pihak yang menerima tanah kavling yang terletak di Jalan Veteran Kota Kupang pada 9 Oktober 2004 seluas 400 meter persegi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan dua tersangka sudah ditahan sejak 16 Januari 2024.

“Tersangka PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (17/1). (*/gma)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *