Dugaan Korupsi Kasus Hotel Barata di Advis Planning II-III

  • Whatsapp
Hotel Barata Dibangun sampai ke Laut/Foto: Gamaliel

Kupang–Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pembangunan Hotel Barata di pesisir Pantai Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang mulai diusut.

Sampai Jumat (2/4), penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah memeriksa 4 saksi.

Empat saksi itu ialah Mantan Kadis Tata Kota dan Perumahan Rakyat Kota kupang  Nicky Ully dan Mantan Kabag Ekbang Kota Kupang Ejbends Doeka yang kini menjabat Kadis Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kota Kupang.

Saksi lainnya Kepala Bidang Tata Pembangunan Stefanus Seng Pawe dan mantan Kabag Tata Pemerintahan Kota Kupang, Edi Dali.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT  Ridwan Angsar indikasi korupsi kasus ini pada advis planning II dan III yang dikeluarkan pada 2014 dan 2015. Sesuai hasil pemeriksaan, diketahui pada advis planning I dan II masih terdapat akses jalan pantai, namun pada advis planning III sudah tidak ada lagi akses jalan pantai.

“Dalam gambar advis planning III akses jalan pantai sudah hilang sehingga dilakukan pembangunan reklamasi sampai masuk wilayah laut,” kata Ridwan seperti dikutip timorexpress.com, Sabtu (2/4).

Sedangkan Advis Planning I yang dikeluarkan ketika Tata Kota dan Permukiman Wilayah Kota masih dijabat Nicky Ully pada tahun 2011, diketahui tidak ada persoalan sampai Nicky pensiun pada tahun 2013.

Saat ini pembangunan hotel tersebut masuk sampai ke laut sehingga melanggar aturan dan merusak ekosistem. Sesuai rencana, saksi berikut yang akan diperiksa terkait kasus ini ialah pimpinan Hotel Barata dan pejabat di Badan Pertanahan Kota Kupang terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB). (gma/timorexpress)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *