Daerah

Dugaan Araksi, Ada Indikasi Korupsi Dalam Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef

Kupang – Sejumlah warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi pemblokiran jalan menuju area pembamgunan Bendungan Temef di wilayah Kecamatan Polen-Oenino.

Aksi warga yang dikoordinir Araksi TTS itu berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2024 dan masih berlangsung hingga Kamis (25/7/2024)

Ketua Araksi TTS, Alfred Baun kepada lintasntt.com, Kamis (25/7) menyampaikan aksi tersebut dilakukan warga untuk mendapatkan kejelasan soal pemberian ganti rugi lahan warga oleh pemerintah.
Ini karena dalam penelusuran yang dilakukan Araksi bersama warga ada indikasi menghilangkan hak sejumlah warga untuk 109 bidang lahan yang masuk dalam area konstruksi bangunan bendungan.

Sebanyak 109 lahan itu, kata Alfred, tidak terukur namun dalam penganggaran ganti rugi ada anggaran untuk 109 lahan tersebut. Menurutnya, 109 lahan tersebut tidak terukur karena proses pekerjaan fisik bangunan lebih dulu dilakukan pelaksana proyek sebelum pemerintah bersama BPN melakukan pengukuran lahan untuk memastikan luasan lahan warga yang perlu dibayarkan.

Total luasan lahan yang harus dibayarkan pemerintah kata Alfred sebanyak 506 bidang dan yang sudah terbayar sekitar 246 bidang. 109 bidang tersebut masuk dalam total 506 bidang lahan tersebut.

“Ada 109 bidang lahan yang masuk dalam area konstruksi bendungan yang belum dibayarkan pemerintah.246 sudah dibayar,”kata Alfred lewat sambungan telepon.

Alfred mengatakan warga menuntut agar 109 bidang tersebut dibayarkan karena sudah dianggarkan pembiayaannya. Total anggaran ganti rugi untuk 506 bidang lahan tersebut setahu Alfred sebesar Rp 216 miliar.

Jika tidak dibayarkan maka kata Alfred, ada upaya pemerintah untuk menggelapkan hak rakyat untuk 109 bidang tersebut. Dan hal tersebut dianggap sebagai tindakan korupsi.
“(Dugaan) Ada korupsi yang muncul disitu karena tanah yang tidak pernah terukur tapi dianggarkan kemudian tidak dibayarkan,”kata Alfred yang mempertanyakan dokumen yang digunakan pemerintah untuk penganggaran 109 lahan yang tidak diukur tersebut.

Alfred menambahkan dalam aksi tanggal 18 Mei 2024 lalu, warga sudah meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang untuk lahan 109 bidang itu. Namun hingga kini pengukuran belum dilakukan.

Kata Alfred, Informasi yang diperoleh pengukuran tidak dilakukan karena BPN menolak melakukan pengukuran dengan alasan proyek fisik sudah berjalan.

Pihak Balai sungai wilayah II Nusa Tenggara Timur belum berhasil dikonfirmasi soal ini.saat didatangi Kamis (25/7) untuk di konfirmasi, kepala balai sungai dan kepala satuan kerja (satker) tidak berada ditempat. “Kabalai dan satker lagi dinas ke Jakarta,”kata petugas di pintu masuk gedung kantor Balai sungai wilayah NTT. (Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

6 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

8 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

8 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

10 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

15 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

21 hours ago