Kupang – Dua tersangka kasus penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menang praperadilan melawan Polresta Kota Kupang, Jumat (20/1/2023) sore.
Dengan kemenangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rahmad Aris Sembiring memerintahkan status tersangka yang melekat pada dua tersangka dicabut.
Dua tersangka masing-masing berinisial AU merupakan anggota Polda NTT, dan MS, berprofesi sebagai wiraswasta.
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Adi Adoe dan Bildad M Thonak sedangkan pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum Polres Kupang Kota.
Kuasa Hukum Pemohon Samuel Adoe memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sangat jeli dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam gugatan pra peradilan tersebut.
Sedangkan, Bildad M. Thonak mengatakan, pasal 53 C Undang-Undang (UU) Migas Tahun 2001 yang dikenakan kepada kedua pemohon, sudah dicabut sejak terbitnya UU Cipta Karya. (*/gma)
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…
Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…
Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…