Sidang Praperadilan
Kupang – Dua tersangka kasus penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menang praperadilan melawan Polresta Kota Kupang, Jumat (20/1/2023) sore.
Dengan kemenangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rahmad Aris Sembiring memerintahkan status tersangka yang melekat pada dua tersangka dicabut.
Dua tersangka masing-masing berinisial AU merupakan anggota Polda NTT, dan MS, berprofesi sebagai wiraswasta.
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Adi Adoe dan Bildad M Thonak sedangkan pihak termohon diwakili oleh kuasa hukum Polres Kupang Kota.
Kuasa Hukum Pemohon Samuel Adoe memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang sangat jeli dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam gugatan pra peradilan tersebut.
Sedangkan, Bildad M. Thonak mengatakan, pasal 53 C Undang-Undang (UU) Migas Tahun 2001 yang dikenakan kepada kedua pemohon, sudah dicabut sejak terbitnya UU Cipta Karya. (*/gma)
Kupang - Jelang periode mudik lebaran 2025, Indosat luncurkan "Unparalleled Network Services Guaranteed" yang merupakan…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma menanam pohon seusai memimpin upacara peringatan Hari…
Kupang - Sebanyak empat pelaku yang membunuh Aprian Boru, 27, di Kawasa Hutan Kelurahan Manulai…
Kupang - Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma berkesempatan menghadiri dan membuka Konferensi Wilayah (Konferwil) Ke-IV…
Kupang - Provinsi NTT berpotensi dilanda cuaca ekstrem berupa hujan lebat, disertai petir dan angin…
Washington: Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump membekukan operasional sejumlah media yang…