Hukum

Dua Security di Ende Setubuhi Pelayan Bar Saat Pingsan, Sudah Ditangkap Polisi

Ende – Aksi pencabulan dan persetubuhan dialami CRMK alias Launa (26), seorang pelayan bar di Kabupaten Ende, NTT. Ia dicabuli dan disetubuhi dua security tempat hiburan malam (THM) pada pub & karaoke Star One, Ende.

Korban disetubuhi pada Minggu (6/8/2023) dinihari saat tidak sadarkan diri dan pingsan karena kebanyakan mengkonsumsi minuman keras.

Perbuatan tidak terpuji ini dilakukan BDG alias Joe (36) dan SRR alias Rinto (38), warga Kabupaten Ende. Keduanya baru beberapa bulan bekerja sebagai security di pub & karaoke Star One Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH yang dikonfirmasi Selasa (8/8/2023) membenarkan kejadian ini.  “Tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi wanita dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya ini sudah ditangani penyidik unit PPA Polres Ende,” ujar mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Korban sudah membuat laporan polisi nomor LP/B/05/VIII/2023/SPKT/Sek Ndona/Polres Ende/Polda NTT, tanggal 5 Agustus 2023.  Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Aksi kedua pelaku berawal saat salah seorang rekan korban, SM alias Monik memanggil tersangka SRR alias Rinto.

Ia minta tolong untuk melihat korban yang mabuk akibat minuman beralkohol. Rinto kemudian masuk ke dalam room 15 di pub & karaoke Star One Ende dan melihat korban tidur di atas sofa.

Rinto mencoba membangunkan korban dengan memegang punggung korban, namun korban tidak bangun.

Tersangka BGD alias Joe juga datang untuk membantu Rinto. Keduanya sepakat menggotong tubuh korban untuk dibawa ke mess pelayan bar. BDG alias Joe tidak tahan saat pakaian yang dipakai korban tersingkap. Joe pun menyetubuhi korban yang dalam keadaan pingsan.

Sementara Rinto mencium pipi korban dan memegang payudara korban. Saat Joe menyetubuhi korban, korban kaget dan langsung menendang Joe. Tersangka langsung keluar dari dalam room 15 pub & karaoke Star One. “Tersangka merupakan security yang baru bekerja kurang lebih 3 bulan di Pub & Karaoke Star One,” ujar Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka BDG alias Joe dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sedangkan terhadap tersangka SRR alias Rinto disangkakan dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kedua tersangka telah ditahan di sel Polres Ende sejak Selasa, 8 Agustus 2023. (*/gma)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

PLN Terangi Harapan Warga Desa Letkole dan Nefoneut Kabupaten Kupang

Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…

3 hours ago

Wagub Johni Asadoma Bahas Isu Penting Perbatasan Bersama BNPP dan 17 Kementerian

Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…

15 hours ago

PLN UPK Flores Edukasi Siswa SMAN 1 Maumere Penggunaan Listrik yang Benar dan Aman

Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…

20 hours ago

Warga Desa Suelain di Rote Tewas Dengan Luka Sayatan Sepanjang 13 Centimeter

Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…

20 hours ago

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wapres Gibran di Sikka

Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…

1 day ago

Kelompok Tani di Sekitar Kawasan Pembangunan PLTP Atadei Panen Kacang Tanah

Mataram - Kelompok Tani Nubahaeraka, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, binaan PT PLN (Persero) Unit Induk…

1 day ago