Categories: Hukum

Dua Remaja Putri Asal Kota Kupang Dijual ke Malaysia Seharga Rp24 Juta

Kupang–Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga pria dan seorang wanita, anggota jaringan perdagangan dua remaja putri ke Malaysia.

Empat pelaku yakni AS, 32, asal Kota Kupang, KT, 47, asal Kota Kupang, FST, 41, asal Kota Kupang, dan S, 44, asal Batam, Kepulauan Riau.

Sedangkan dua remaja putri yang diperdagangkan sama-sama berasal dari Keluranan Alak, Kota Kupang yakni ESL, 16, dan DYM, 20, direkrut oleh pacar keduanya berinisial YB dan AB.

“Setelah direkrut, keduanya diserahkan ke AS, kemudian AS mendatangi KT. Setelah itu KT menghubungi S di Batam. S kemudian memberikan uang kepada KT sebesar Rp24 juta untuk dua kepala. S juga yang membelikan tiket kepada keduanya dan mengirim uang operasional Rp2 juta kepada AS,” kata Kanit Trafficking, Kasubdi IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT Ajun Komisaris Tatang Panjaitan dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/5).

Dua remaja putri tersebut berhasil diberangkatkan dari Kupang ke Batam menggunakan pesawat udara dan ditampung di rumah S.

Menurutnya, selama masa penampungan, seorang rekan S berinsial D, menerbitkan tiga dokumen palsu untuk kedua remaja putri tersebut untuk kebutuhan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam.

Tiga dokumen palsu itu ialah KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta kelahiran. “ESL yang masih dibawah umur, usia 16 tahun, diubah namaya menjadi MAB, dan usianya dirubah menjadi 27 tahun,” katanya.

Sampai penerbitan paspor, tidak ada persoalan. Bahkan keduanya berhasil dikirim ke Malaysia dan telah bekerja sebagai penjaga sekolah.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah ESL menelepon orang tuanya di Kupang untuk mengabarkan dia telah bekerja di Malaysia. Orang tua ESL dan DYM kemudian melapor ke Polda NTT.

Empat pelaku disangka melanggara Pasal dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mi)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Tegaskan Monopoli Harga Rumput Laut Berakhir, Petani Bebas Jual ke Luar Daerah

Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…

20 hours ago

Brimob Polda NTT dan PLN NTT Gelar Simulasi Penanggulangan Ancaman Terorisme

Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…

1 day ago

Prabowo Utus Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…

1 day ago

PLN Sosialisasi Bahaya dan Keamanan Pasokan Listrik di Omesuri Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…

2 days ago

Promo Terbaru dari PLN, Tambah Daya Listrik Dapat Diskon 50%

Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…

2 days ago

Wagub Johni Asadoma Gelorakan Gerakan ‘Beli NTT’ di AnTiK Fest 2025

Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…

2 days ago