Labuan Bajo–Penyidik tindak pidana korupsi polres Manggarai Barat, Kamis (6/10) menahan dua pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengadaan kapal. Akibat ulah mereka, negara dirugikan hingga lebih dari Rp2 miliar.
Dua orang pejabat tersebut, yakni pembuat komitmen Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Raja Muda dan Petrus Ama Doren, kepala bidang pengadaan barang dan jasa kantor perhubungan dan informatika.
“Keduanya ditahan karena kasus ini sudah masuk di P21 dan telah di limpahkan pada kejaksaan,” tutur Iptu Alfredo Sinyorang kasat reskrim polres setempat, Kamis (6/10)
Menurut Alfredo, dalam kasus ini sebelumnya sudah tiga orang ditahan. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan, Stef Ngadianto dan oknum kontraktor Mustaram Muhamad, serta pengawas proyek Jefri alias Syam. “Mereka terlibat kasus pengadaan Kapal Napoleon pada 2007 silam. Tidak jelas peruntukannya, spek yang tidak sesuai, dan kapal itu sudah rongsok,” tutur Alfredo.
Menurut Alfredo, masih banyak kasus yang lebih besar yang sedang dia periksa, di antaranya kasus proyek Lando Noa yang menyeret sejumlah nama para pejabat di NTT.”Kita sedang periksa dalam waktu dekat, ini akan ada tersangka. Tinggal menunggu waktu saja,” katanya. (sumber: media indonesia)
Kupang - KPU NTT menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur melalui Persekutuan Rohani…
Kupang - Wakil Gubernur NTT terpilih Johni Asadoma menyapa disabilitas mengunakan bahasa isyarat saat menyampaikan…
Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih, Johni Asadoma merayakan ulang tahunnya yang…
Kupang - KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur…
Kupang - Ferdinan Lalay, pelaku pembacokan terhadap Yafet Lalay di Persawahan Nggeladale, Desa Matasio, Kecamatan…