Lewoleba–Ijasah sarjana Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur Eliazer Yentji Sunur dipertanyakan oleh DPRD setempat.
Dalam sidang Pansus DPRD Lembata, Rabu (27/4/2016) diputuskan menggunakan hak angket terkait gelar sarjana tersebut.
Sidang sempat diwarnai kericuhan akibat perbedaan pendapat tiga dari 21 anggota DPRD tentang peningkatan Pansus menjadi hak angket. Namun kericuhan tidak berlangsung lama.
Paripurna yang dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD Lembata itu akhirnya memutuskan menggunakan hak angket sebagaimana dituangkan dalam keputusan DPRD Lembata nomor 2/DPRD.KAB/LBT/2016.
Dalam sidang paripurna tersebut, Pansus DPRD Lembata membeberkan tujuh butir kesimpulan dugaan penggunaan ijazah palsu Eliazer serta melampiran bukti-bukti dugaan tersbeut.
Salah satu butir kesimpulan pansus adalah Eliazer tidak menuntaskan studi untuk dapat menerima gelar sarjana strata satu.
Pansus menyertakan sedikitnya 11 bukti antara lain lembar penyetaraan dari Universitas Krisna Dwipayana yang hanya mengakomodir 126 SKS dari total 155 SKS yang diperoleh di Universitas Widya Mandira Kupang.
“Karena itu untuk mencapai kebulatan studi (144 SKS), Eliazer Yentji Sunur harus mengambil lagi 17 SKS. Seharusnya sisa SKS (satuan kredit semester) yang diambil untuk mencapai kebulatan studi adalah 18 SKS untuk menggenapi 144 SKS yang dituntut Universitas Krisna Dwipayana,” tulis Pansus yang diketuai oleh Petrus Bala Wukak itu.
Selain itu, Pansus juga menemukan bukti terdapat nilai E (tidak lulus) pada Kartu Hasil Studi (KHS) untuk mata kuliah Utilitas dan Pemeliharaan Bangunan. Tetapi pada transkrip nilai dinyatakan lulus dengan nilai B. Sementara mata kuliah Rekayasa Pondasi II, nilai KHS C tetapi nilai transkrip B.
Nilai tugas akhir pada KHS tidak ditemukan/ditunjukan, tetapi pada transkrip nilai A. Untuk mata kuliah Perancangan konstruksi Gedung Bertingkat, tidak diambil namun dalam Transkrip Nilai, A.
Daftar semester Ganjil 1995/1996 untuk mata kuliah Ilmu Pelabuhan II dengan nilai C belum atau tidak ditandatangani oleh Dosen, tetapi Laporan studi semester ganjil 1995/1996 baru ditetapkan oleh Ketua Jurusan pada 20 Nopember 2003 dan hanya ditandatangani Ketua Jurusan tanpa tandatangan Pembantu Dekan I.
Pansus juga menemukan, Laporan Studi semester ganjil 2003/2004 untuk mata kuliah Kimia Dasar 2 dan Mata Kuliah Teknologi Penelitian dan Presentasi, hanya ditandatangani oleh Ketua Jurusan pada tanggal 8 Maret 2004 tanpa tandatangan Pembantu Dekan I.
Pada 30 Maret 2016, Eliazer pernah mengirim surat ke DPRD yang menyebutkan kewenangan untuk memastikan palsu atau tidak palsunya ijazah yang diduga oleh Pansus, bukan menjadi kewenangannya.
Sementara itu, Eliazer menolak ketika dimintai klarifikasi oleh Tim Pansus DPRD Lembata terkait ijasah tersebut. Penolakan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. (sumber: mi)