Kupang – DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pembela Akar Rumput, sejumlah masyarakat Namosain, pemerintah Kota Kupang terkait pemblokiran akses jalan masuk ke pantai di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan Yodi Manao dari Aliansi Masyarakat Akar Rumput di pelataran kantor DPRD Kota Kupang setelah diperoleh informasi dari pihak DPRD Kota Kupang soal batalnya RDP tersebut Rabu (11/12).
“Saat kehadiran kami di sini (kantor DPRD Kota Kupang) tak ada satupun anggota DPRD di gedung ini dengan alasan bahwa ada perjalan dinas. kami dari aliansi dan masyarakat kecewa karena secara tidak langsung DPRD mengingkari janji,” kata Yido Manao didampingi massa aliansi, sebelum meninggalkan kantor DPRD Kota Kupang.
Agenda RDP tersebut sebelumnya telah disepakati bersama Saat aksi demontrasi oleh aliansi masyarakat pada Senin (9/12) di kantor DPRD Kota Kupang.
Sebelum bersama-sama meninjau lokasi pemblokiran Senin itu, pihak DPRD menyampaikan akan menggelar RDP dengan melibatkan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Agenda RDP disepakati Rabu (11/12) pukul 10.00 Wita.
Namun saat Puluhan massa Aliansi dari warga Namosain, Mahasiswa dan Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) dan Pemkot mendatangi kantor DPRD sekitar pukul 10.00 Wita, Rabu (11/12) tak ada satupun anggota DPRD yang berada di kantornya.
Yido Manao mengatakan dengan tidak terlaksananya RDP tersebut secara tidak langsung DPRD Kota Kupang menyepelekan persoalan tersebut karena lebih memilih melakukan perjalanan dinas.
Penutupan akses jalan yang diduga dilakukan oleh salah satu toko di Kupang dikatakan bukan persoalan sepele dan harus secepatnya diselesaikan karena hal tersebut menyangkut dengan aktifitas keseharian warga setempat sebagai nelayan yang mencari nafkah di laut.
“Secara tidak langsung bahwa DPRD Kota Kupang menyepelekan masalah ini (penutupan akses jalan di kelurahan Alak) Kami meminta untuk DPRD segera bertemu dengan kami dan tadi sudah disampaikan jadwalnya hari Senin dan Kami harap hari Senin bisa bertemu dengan DPRD kota Kupang dan kami harap tidak ada ingkar janji lagi dari DPRD kota Kupang terhadap masyarakat karena ini bukan masalah sepele karena ini berkaitan dengan keseharian, mata pencarian masyarakat sebagai nelayan. Ini kalau tidak diselesaikan dengan cepat maka akan berdampak ke masyarakat,” katanya. (jmb)
Sementara Neftalis Ngga, dari Ormas IPF mempertanyakan integritas DPRD Kota Kupang terhadap persoalan masyrakat tersebut.
“Hari ini kami telah dibohongi oleh komisi 1. Ini soal integritas DPRD kepada masyarakat itu catatan kecil kami,” kata Neftalis.
Pihak DPRD Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi soal ini. Sekretaris dewan (sekwan) Kota Kupang tidak berada ditempat ketika hendak dikonfirmasi.
Protes warga terhadap penutupan akses jalan tersebut dilakukan dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Senin (9/12) di kantor DPRD Kota Kupang.
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pembela Akar Rumput berorasi memprotes aksi pemblokiran akses jalan masuk menuju pantai di RT 22 RW 5 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak tersebut .
Dalam orasi massa disampaikan kalau pemblokiran oknum pengusaha tersebut menyebabkan masyarakat terutama nelayan tak bisa lagi ke laut untuk menjalankan aktivitas mereka.
DPRD dituntut berkoordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Kupang untuk membongkar tembok yang memblokir akses jalur masuk ke laut tersebut.
“ini bentuk protes masyarakat terhadap pemerintah.kami duga Pemkot berselingkuh dengan pengusaha sehingga persoalan ini tidak terselesaikan padahal sejumlah upaya mediasi sudah dilakukan warga,” kata salah satu orator dari kalangan mahasiswa dalam aksi tersebut.
Disampaikan saat pemblokiran terjadi warga setempat sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jalan tetap ditutup oknum pengusaha padahal sudah ada kesepakatan dengan masyarakat untuk buat jalan selebar lima meter namun itu tidak dilakukan,” kata salah satu orator.
Setelah beberapa jam berorasi pihak DPRD dan Pemkot Kupang menemui massa dan bersama massa menuju lokasi pemblokiran.
“Kami kasih waktu dua kali dua puluh empat jam, Kalau pagar tidak dibongkar oleh pol PP kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak,” kata salah satu orator sebelum massa meninggalkan area demonstrasi.
Aksi tersebut mendapat kawalan ketat dari pihak satpol PP maupun aparat kepolisian resor Kupang Kota. (Jmb)