Dompet Dhuafa Bantu 100 Anak NTT Miliki Akta Kelahiran

  • Whatsapp
Peluncuran Program 1.000 Akta untuk Anak Indonesia. di Kupang, Rabu, 27/01. Foto: Dompet Dhuafa/Gie/DD

Kupang–Rabu, 27 Januari 2016 menjadi awal hari yang indah bagi sejumlah anak di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka yang dulu khawatir mendapatkan beragam pelayanan pemerintah lantaran tak ada akta kelahiran. Kini tersenyum ceria karena memiliki surat keterangan lahir.

Read More

Seratus anak asal NTT mendapatkan bantuan akta kelahiran dari lembaga kemanusiaan Dompet Dhuafa. Bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk program Voice of Children yang digagas istri Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Noor Sabah Nael Traavik bersama Dompet Dhuafa, UNHCR, dan Kemitraan.

Penggalangan donasi untuk program tersebut telah bergulir sejak Oktober 2015 dengan digelarnya konser amal bertajuk ‘Voice of Children: Listen with Love’ di Jakarta.

Pengumpulan donasi dalam acara tersebut difasilitasi oleh Kemitraan. Sementara Dompet Dhuafa dan UNHCR adalah organisasi yang terpilih menerima amanah donasi.

Terkait penyaluran donasi, Dompet Dhuafa akan mewujudkannya dalam bantuan pembuatan akta kelahiran bagi 1.000 anak miskin di Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran. Sedangkan UNHCR memberikan bantuan bagi anak-anak pengungsi Rohingya yang ada di Indonesia.

“Dompet Dhuafa merasa ikut terpanggil dan ingin terlibat atas upaya-upaya perbaikan kualitas hidup anak-anak. Itu kita lakukan baik dengan cara penghimpunan dana bagi anak-anak maupun kegiatan-kegiatan membantu anak. Karena akta sangat diperlukan terkait hak dasar yang dimiliki anak di Indonesia,” Kata Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Juwaini saat penyerahan bantuan akta kelahiran untuk 100 anak di Kupang, Rabu (27/1).

Ahmad menambahkan, Dompet Dhuafa ingin memanfaatkan program Voice of Children sebagai wahana untuk membantu masa depan generasi muda. Sehingga di masa yang akan datang dapat menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya dan mengalami peningkatan kualitas sebaik-baiknya.

“Anak-anak harus kita perhatikan karena mereka adalah salah satu kelompok manusia yang paling rentan. Kalau mereka tidak kita perhatikan akan ada lost generation. Akan ada tiba-tiba generasi yang rendah,” tambah Ahmad.

Istri Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Noor Sabah Nael Traavik menuturkan Indonesia semakin kuat dan siap untuk membantu mereka yang menderita. “Saya senang dan bangga karena progam ini dapat terealisasi. Dalam konser untuk penggalangan Oktober 2015, banyak yang datang dan menyumbang,” ujar Noor Traavik.

Sebagai salah satu penggagas program, Noor Traavik mengatakan bahwa pekerjaan kemanusiaan ini adalah panggilan jiwa. Noor Traavik sendiri merupakan pengungsi dari Afganistan pada 1986. Masih teringat rasa sakit yang dia alami saat itu.

“Anak-anak mana yang akan saya bantu tidak dipandang dari agama mereka. Anak adalah anak tanpa ikatan agama apapun. Yang penting untuk semua anak,” jelas Noor.

Pentingnya Akta Kelahiran

Berdasarkan data Susenas 2011, disebutkan bahwa dari 82,98 juta jiwa anak berumur 0-18 tahun, yang mempunyai akta kelahiran baru mencapai 64%.

Dengan kata lain, sebanyak 36% atau 29,9 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran (Kemenpppa, 2012). Bahkan, menurut Menteri Sosial (2015) angka tersebut mencapai 40 juta dari total 84 juta anak Indonesia.

Data Susenas 2011 menunjukkan persentase kepemilikan akta kelahiran penduduk 0-4 Tahun menurut Provinsi, dimana terdapat 3 provinsi dengan angka kepemilikan akta kelahiran tertinggi yaitu DI Yogyakarta sebesar 89,9%, Kepulauan Riau sebesar 89,3% dan DKI Jakarta sebesar 85,3%.

Sementara 3 provinsi dengan angka kepemilikan akta kelahiran terendah, antara lain NTT dengan 29,%, Papua 30,5% dan Sumatera Utara 31,3% (Kemenpppa, 2012).

Fakta tersebut menunjukkan masih banyak anak Indonesia yang belum terlayani dan mengalami hambatan dalam memperoleh akta kelahiran.

Padahal, memiliki akta kelahiran merupakan salah satu hak dasar seluruh anak di Indonesi. Akta kelahiran adalah
dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana pencatatan sipil yang berisikan catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak, dan nama orang tua anak, serta status kewarganegaraan anak. Akta kelahiran bersifat universal, karena terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang.

Hal ini merupakan perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Konstitusi UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, yaitu “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.  Payung hukum lain yang juga menyatakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hak anak terdapat dalam UU No. 39/1999 tentang HAM, serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2013) menyebutkan tiga alasan penting akta kelahiran: 1) Adanya pengakuan formal mengenai keberadaan seorang anak secara individual, terhadap negara dan status anak dalam hukum; 2) Sebagai elemen penting dari perencanaan nasional (sebagai dasar demografis) agar dapat membuat kebijakan strategis dan efektif; dan 3) Sebagai cara untuk mengamankan hak anak, sehingga mereka mendapat akses pada sarana atau prasarana negara (misalnya: pekerjaan, pendidikan, kesehatan).

Maka dari itu, Dompet Dhuafa berkomitmen untuk membantu anak-anak Indonesia memperoleh akta kelahiran. Program yang dijalankan Dompet Dhuafa ini berupa dukungan terhadap faktor-faktor penyebab permasalahan.

Adapun program tersebut diprioritaskan bagi anak-anak yang berada di wilayah timur Indonesia, khususnya NTT dan Papua.

Hal ini diharapkan dapat menjadi gerakan proaktif untuk membantu anak-anak Indonesia mendapatkan haknya, serta bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan perlindungan anak baik di tingkat nasional maupun pemerintah daerah, serta berbagai organisasi masyarakat sipil untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam memenuhi hak tersebut. (gie/dd)

 

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *