Lingkungan

DLHK NTT: Undana Belum Rampungkan Dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan Insinerator Manulai 1

Kupang -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondi Siagian menyebutkan anggaran penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan Insinerator di Desa Manulai 1, Kabupaten Kupang telah diserahkan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Nusa Cendana (Undana).

Penyerahan anggaran sebesar Rp700 juta tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Swakelola antara PPK DLHK NTT dengan Ketua LPM yang ditanda tangani pada 3 September 2019 dengan nomor DLHK.011/864.c/PDE/2019 dan nomor: 1291 c/UN15.19KS/2019.

Namun hingga kini izin lingkungan untuk mengoperasikan insinerator tersebut belum dirampungkan pihak LPM Undana.

“Dananya Rp700-an juta, yang sudah kita kasih ke LPM Undana,” kata Ondi Siagian di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023). Ondi sekaligus membantah anggaran proses izin lingkungan mencapai Rp1,2 miliar yang telah diserahkan ke LPM Undana.

Dia menegaskan, dana tersebut untuk mendanai penyelesaian proses izin lingkungan. DLHK NTT  terus berkoordinasi dengan pihak LPM Undana untuk menyelesaikan proses izin tersebut.

“Ya, jadi pembuatan izin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, aturan di bawahnya terkait izin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan,” kata Ondi Siagian.

Diakui bahwa insnerator tersebut sempat dioperasikan untuk membakar limbah medis beracun dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kupang saat pandemi covid-19.

Pengoperasian incenerator tersebut berdasarkan edaran menteri lingkungan hidup namun setelah covid berakhir Maret lalu, insinerator tersebut tak lagi dioperasikan.

“Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena izin lingkungannya belum ada,” katanya.

Ondi mengatakan pihaknya tak mungkin mengoperasikan insinerator tersebut untuk membakar limbah medis lagi karena belum berizin.

Untuk fasilitas layanan kesehatan yang sebelumnya berkontrak dengan DLHK NTT untuk pembakaran limbah medis di insinerator Manulai 1, kata Ondi, tidak bisa dilanjutkan lagi karena belum adanya izin lingkungan untuk insinerator tersebut. (jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

9 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

11 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

11 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

14 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

18 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

1 day ago