Lingkungan

DLHK NTT: Undana Belum Rampungkan Dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan Insinerator Manulai 1

Kupang -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondi Siagian menyebutkan anggaran penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan Insinerator di Desa Manulai 1, Kabupaten Kupang telah diserahkan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Nusa Cendana (Undana).

Penyerahan anggaran sebesar Rp700 juta tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Swakelola antara PPK DLHK NTT dengan Ketua LPM yang ditanda tangani pada 3 September 2019 dengan nomor DLHK.011/864.c/PDE/2019 dan nomor: 1291 c/UN15.19KS/2019.

Namun hingga kini izin lingkungan untuk mengoperasikan insinerator tersebut belum dirampungkan pihak LPM Undana.

“Dananya Rp700-an juta, yang sudah kita kasih ke LPM Undana,” kata Ondi Siagian di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2023). Ondi sekaligus membantah anggaran proses izin lingkungan mencapai Rp1,2 miliar yang telah diserahkan ke LPM Undana.

Dia menegaskan, dana tersebut untuk mendanai penyelesaian proses izin lingkungan. DLHK NTT  terus berkoordinasi dengan pihak LPM Undana untuk menyelesaikan proses izin tersebut.

“Ya, jadi pembuatan izin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, aturan di bawahnya terkait izin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan,” kata Ondi Siagian.

Diakui bahwa insnerator tersebut sempat dioperasikan untuk membakar limbah medis beracun dari sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kupang saat pandemi covid-19.

Pengoperasian incenerator tersebut berdasarkan edaran menteri lingkungan hidup namun setelah covid berakhir Maret lalu, insinerator tersebut tak lagi dioperasikan.

“Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena izin lingkungannya belum ada,” katanya.

Ondi mengatakan pihaknya tak mungkin mengoperasikan insinerator tersebut untuk membakar limbah medis lagi karena belum berizin.

Untuk fasilitas layanan kesehatan yang sebelumnya berkontrak dengan DLHK NTT untuk pembakaran limbah medis di insinerator Manulai 1, kata Ondi, tidak bisa dilanjutkan lagi karena belum adanya izin lingkungan untuk insinerator tersebut. (jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Melki-Johni Keluarkan Strategi Jitu Kendalikan Stunting di NTT

Kupang - Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni) mengeluarkan…

19 minutes ago

PLN Terangi Harapan Warga Desa Letkole dan Nefoneut Kabupaten Kupang

Kupang - Harapan baru untuk hidup yang lebih baik melalui listrik untuk warga Desa Letkole…

12 hours ago

Wagub Johni Asadoma Bahas Isu Penting Perbatasan Bersama BNPP dan 17 Kementerian

Jakarta - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Nasional Pengelola…

24 hours ago

PLN UPK Flores Edukasi Siswa SMAN 1 Maumere Penggunaan Listrik yang Benar dan Aman

Kupang - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya keselamatan dalam menggunakan…

1 day ago

Warga Desa Suelain di Rote Tewas Dengan Luka Sayatan Sepanjang 13 Centimeter

Kupang - Seorang warga Dusun Nautasik, Desa Suelain, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur…

1 day ago

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Selama Kunjungan Wapres Gibran di Sikka

Maumere - Dalam semangat pelayanan tanpa henti, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT melalui…

2 days ago