Kupang–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) merehabilitasi ketua, anggota, sekretaris dan kasubag umum KPU Flores Timur (Flotim) , serta ketua dan anggota KPU Lembata.
DKPP memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik seperti yang adukan Antonius Doni Dihen untuk KPU Flotim dan Paket Titen, Salah satu paket calon Bupati dalam Pilkada Lembata.
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli di Kupang, Rabu (17/5) mengatakan rehabilitasi nama anggota KPU itu dituangkan dalam Putusan Nomor: 51/DKPP.PKE-VI/2017 dan Nomor 58/DKPP.PKE-/2017 dan Nomor53/DKPP.PKE-VI/2017 serta Nomor 54/DKPP.PKE-VI yang dibacakan pada tanggal 10 Mei lalu.
Seperti diketahui, dalam pengaduan tesebut, KPU Flotim dianggap melakukan pelanggaran dengan meminjamkan dua kotak suara kepada Paket Bereun pada masa kampanye untuk kepentingan simulasi.
Sedangkan KPU Lembata diadukan ke DKPP karena diangap meloloskan calon Eliaser Sunur sebagai calon kepala daerah. Dia dianggap sebagai petahana yang melakukan mutasi pejabat di Pemda Lembata sehingga menurut pengadu harus dibatalkan.
Dalam pertimbangannya, DKPP tetap mengingatkan KPU Flotim untuk berhati hati dalam.menjalankan tugas karena meminjamkam kotak tidak menyalahi aturan namun perlu ada sense of politics sehingga tdk menimbukkan salah sangka oleh pihak lain.
Sedangkan untuk KPU Lembata mendapat pujian karena melalukan tindakan bijak menurut hukum dan etika serta memiliki kehati hatian yang tinggi sehingga keputusan yangg diambil tepat.
KPU Provinsi NTT sesuai perintah Putusan DKPP telah menindaklanjuti dgn Keputusan KPU Provinsi NTT nomor 35 dan 36 tgl 15 Mei 2017 tentang Rehabilitasi nama baik Anggota KPU kabupaten Flores Timur dan Lembata. (gma)