Categories: Politik

DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan kepada Bawaslu NTT

Jakarta–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (25/1), membacakan putusan untuk perkara dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di antara Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI yakni Muhammad, Nelson Simanjuntak, Nasrullah, Daniel Zuchron, dan Endang Wihdatiningtyas.

Dalam putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Dr. Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta, diketahui ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh kelima pimpinan Bawaslu RI tersebut. Atas pelanggaran etik itu, kelimanya dijatuhi sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I atas nama Muhammad, Teradu II atas nama Nelson Simanjuntak, Teradu III atas nama Nasrullah, Teradu IV atas nama Daniel Zuchron, dan Teradu V atas nama Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia,” demikian kutipan amar putusan DKPP.

Selain kepada lima pimpinan Bawaslu RI, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT. Ketiganya adalah Nelce R.P. Ringu, Jemris D. Fointuna, dan Albert J.J. Banu. Sedangkan lima komisioner KPU Kota Kupang yakni Marianus Minggo, Daniel B. Ratu, Lodowyk Fredrik, Deky Ballo, dan Maria M. Seto Sare serta tiga pimpinan Panwaslu Kota Kupang yakni Germanus Attawuwur, Noldy Tadu Hungu, dan Ismael Manoe dinilai tidak melanggar kode etik. Mereka semuanya mendapat rehabilitasi dari DKPP.

Salah satu Pengadu perkara ini adalah Hendriyanus R. Tonubessi, kuasa dari Calon Walikota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelolosan bakal calon walikota Kupang 2017 Jonas Salean. Jonas Salean yang merupakan petahana menurut Pengadu seharusnya tidak memenuhi syarat karena melanggar salah satu ketentuan undang-undang Pemilukada 2017 yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Jonas, menurut pengadu, telah melakukan penggantian (mutasi) pejabat yang jangka waktunya menyalahi pasal 71 ayat (2) UU 10 Tahun 2010 yang bunyinya sebagai berikut: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Hampir berbarengan dengan pelolosan Jonas Salean, Bawaslu RI menerbitkan surat edaran. Surat Edaran dengan Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016, pada intinya untuk menyikapi pertanyaan-pertanyaan dari pengawas di daerah terkait penggantian pejabat oleh petahana yang mencalonkan di Pemilukada.

Salah satu poin surat edaran Bawaslu RI menyebut bahwa petahana yang menganulir keputusannya yakni dengan mengembalikan pejabat ke posisi semula dianggap tidak terkena pasal 71 ayat (2). Oleh Pengadu, surat edaran Bawaslu ini dianggap telah digunakan sebagai acuan oleh KPU Kota Kupang untuk meloloskan Jonas Salean.

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP melihat surat edaran Bawaslu ini memang bukan khusus dimaksudkan untuk kasus di Kupang, tetapi untuk beberapa daerah. Namun, DKPP menilai, niat baik Teradu tidak diiringi dengan langkah kebijakan yang tepat.

Seharusnya Bawaslu membuat aturan ini dalam bentuk peraturan Bawaslu, bukan surat edaran. Hal tersebut, menurut DKPP, dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu tertib penyelenggaraan Pemilu.

“Para Teradu telah bertindak tidak profesional dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 huruf a Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP. (sumber: laman DKPP/Arif Syarwani)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

5 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

7 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

7 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

10 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

14 hours ago

Terjawab, Program Air di NTT Ternyata Inisiatif Pemerintah Pusat, Dikerjakan TNI

Kupang - Masalah air bersih di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian utama. Menurut…

20 hours ago