Kupang – Ketua KPU Sumba Barat. Sophia Marlinda Djami diberhentikan dari anggota KPU oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu membenarkan diberhentikannya Sophia dari anggota KPU Sumba Barat. “Anggota KPU Sumba Barat sudah menggelar pleno untuk menentukan pelaksana tugas (plt) ketua KPU,” katanya di Kupang, Jumat (10/7).
Saat ini, Plt Ketua KPU Sumba Barat dijabat komisioner Sri Demu Alemina Br Bangun. Sophia Marlinda Djami diputuskan melanggar kode etik oleh DKPP pada 8 Juli 2020. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Rambu Paduleba Deddy.
Sebelumnya Sophia mengikuti sidang tertutup di Bawaslu NTT pada 23 Juni 2020. Sesuai putusan DKPP, Sophia dinilai terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 huruf (c) PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU tersebut menyebutkan penyelenggara pemilu menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/mi)
Kupang - Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, Jumat (25/10/2024) hari ini…
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…