
Kupang—-Lintasntt.com: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kamis (29/1) pagi kembali menyita 12 ton ikan tongkol dan lemuru asal Kabupaten Flores Timur dan Lembata karena mengandung formalin atau pengawet jenasah.
Ikan disita setelah petugas melakukan uji laboratorium terhadap sampel ikan tersebut. “Hasil uji laboratorium menyebutkan ikan mengandung formalin dengan kadar 0,4-1 part per milion,” kata Kabid Perikanan Tangkap DKP NTT Ganef Wurgianto kepada lintasntt.com.
Penyitaan ikan berformalin adalah kedua kalinya dalam pekan ini. Pada Senin (26/1) DKP juga menyita lima ton ikan berformalin yang dengan kadar 0,44 part per milion (ppm) yang didatangkan dari Lembata. Dengan demikian total ikan berformalin yang disita berjumlah 17 ton.
Ganef mengatakan ikan yang disita pada Kamis pagi dari dua kapal masing-masing mengakut enam ton. Petugas telah menunggu di Pelabuhan Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Fatubesi satu jam sebelum kapal tersebut tiba. Kami kemudian mengambil sampel untuk melakukan uji lab sebelum melakukan penyitaan.
Selama melakukan uji lab, menurut Dia, sebagian besar ikan ternyata dibongkar untuk dijual kepada pedagang di pasar. Namun petugas DKP bersama polisi bergerak cepat menyita ikan tersebut sebelum dijual ke masyarakat. Adapun ikan yang masih di kapal, kemudian diturunkan dan dikumpulkan di sisi kiri kantor TPI Oeba.
Sesuai pantauan wartawan lintasntt.com, ikan yang sudah telanjur diserahkan ke penjual ikan di TPI masih tersimpan dalam puluhjan box, telah dipasangai ‘garis polisi’. “Seluruh ikan yang disita akan dimusnahkan,” kata Ganef. (gama)