Kupang – Politisi Golkar yang juga mantan wali kota Kupang, Jonas Salean diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (5/6/2024).
Jonas diperiksa sejak pukul 09.00 Wita, sampai pukul 15.30 Wita, pemeriksaan masih berlangsung. “Tadi sempat break makan siang, sekarang lanjut lagi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Jonas diperiksa terkait kasus dugaan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang untuk tersangka Erwin Piga. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp5,9 miliar.
Pekan lalu, Kejati NTT telah menahan Erwin Piga yang merupakan Mantan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Dua tersangka lainnya sudah ditahan yakni mantan Kepala BPN Kota Kupang, Hartono Fransiscus Xaverius dan seorang penerima tanah kaveling seluas 400 meter persegi yang merupakan bagian dari aset tanah tersebut bernama Petrus Krisin. Dua tersangka ini sudah ditahan sejak 16 Januari 2024. (*/gma)