Hukum

Diperiksa Hingga Malam, Begini Peran Korinus Masneno Dalam Proyek GOR

Kupang – Mantan bupati Kupang periode 2019-2024, Korinus Masneno, Rabu (22) memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik Polres Kupang dalam perkara dugaan korupsi dana pembangunan GOR Komitmen senilai Rp 11,6 miliar .

Ia dimintai keterangan untuk proses pemberkasan perkara tersangka SL, kepala dinas pemuda dan olahraga (kadispora) kabupaten Kupang.

Korinus Masneno mulai menjalani pemeriksaan di ruang tipikor Polres Kupang sekitar pukul 9.30 WITA. Pemeriksaan kemudian direhat pada pukul 12.30 Wita kemudian dilanjutkan pukul 14.30. Korinus baru keluar dari ruang pemeriksaan satreskrim sekitar pukul 19.40 Wita.

Kepada wartawan usai pemeriksaan , Korinus Masneno menjelaskan kepada media soal posisinya dalam pelaksanaan proyek pembangunab GOR Komitmen tahun 2019 lalu di desa Oelnasi di kecamatan Kupang tengah tersebut.

Didampingi Sakti Masneno dan dua anggota keluarga lainnya, mantan bupati Kupang ini mengatakan materi pemeriksaan dirinya terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan kewengannya sebagai kepala daerah berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan GOR tersebut.

Korinus menjelaskan, Menyangkut tekhnis pelaksanaan proyek tersebut mulai dari perencanaan, pelelangan, pekerjaan, pengawasan, hingga urusan pembayaran bukan utusannya.

Urusan-urusan tersebut telah didelegasikan kepada pengguna anggaran, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Korinus mengatakan sebagai kepala daerah ia tidak pernah mengintervensi pekerjaan proyek tersebut karena setiap tahapan kegiatan proyek hingga pencairan dana proyek tersebut ada bagian atau unsur yang punya kewenangan untuk mengurusnya yakni pengguna anggaran, PPK, Konsultan perencana, pelaksana proyek dan konsultan pengawas.

Terkait perintah pembayaran Rp 5 miliar lebih kepada pelaksana proyek yang dikabarkan menjadi salah satu pokok persoalan kasus tersebut, ia mengatakan perintah pembayaran tersebut dilakukan sesuai administrasi pemerintah dan dilakukan secara terbuka di ruang DPRD.

“Perintah pembayaran itu saya lakukan diruang terbuka tidak di ruang gelap dan itu adalah tugas kepala daerah untuk mengingatkan staf berkaitan dengan tugas tugas tekhnis yang belum diselesaikan agar segera diselesaikan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Masneno yang terlihat tenang memberikan keterangan kepada wartawan.

“Kewajiban kepala daerah untuk memerintah menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai oleh staf pelaksana tekhnis kegiatan,” sambungnya.

Menurut Korinus Masneno, pembangunan GOR tersebut sudah selesai dan punya unsur manfaat kepada masyarakat. Sehingga jika dikemudian hari ada yang menganggap pekerjaan tersebut bermasalah maka itu tanggungjawab dari pihak-pihak yang punya kewenangan secara tekhnis terkait proses pekerjaan proyek tersebut

“Bagi saya pembangunan telah selesai dan karena selesai saya resmikan secara sah demi asas manfaat kepada masyarakat karena keuangan negara telah dikeluarkan. Prosedur menuju pembayaran adalah tanggungjawab tekhnis telah yang telah didelegasikan kepada staf tekhnis. Soal kualitasnya seperti apa itu adalah tanggungjawab staf tekhnis . Dan jika ada yang merasa itu kurang berkenan maka silahkan yang berwajib untuk meneliti dan meluruskan yang kurang benar dan kemudian bisa menuntut mereka yang melakukan kesalahan keselahan secara tekhnis,” katanya.

Pembayaran Rp5 miliar kepada pelaksana proyek tersebut menjadi persoalan tersendiri dalam proses pembayaran dana proyek tersebut. Proses pembayaran tersebut sempat melewati tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Oelamasi menyusul adanya gugatan ganti rugi dari pihak pelaksana proyek.

Hasil mediasi tersebut kedua pihak yakni Pemda Kupang dan pelaksana proyek sepakat berdamai dan Pemda membayar sisa dana proyek tersebut.

Tak hanya mantan bupati, Korinus Masneno, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerry Manafe sebagai wakil bupati waktu itu. Jerry akan diperiksa Senin (27/5) sebagai saksi untuk pemberkasan perkara tersangka SL.

Dalam kasus ini Penyidik Polres Kupang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang dugaan korupsinya sebesar Rp 5 miliar tersebut.

Kelima tersangka tersebut yakni SL, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kupang, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian HMD selaku Kontraktor Pelaksana priyek dari PT Dua Sekawan, HPD selaku Pelaksana Lapangan dari PT Dua Sekawan, kemudian JAB selaku Direktur CV Diagonal Enggenering dan MK selaku peminjam perusahaan.

Tersangka SL dan JAB telah diperiksa oleh penyidik, masih tiga tersangka lain yang belum diperiksa.

Ketiganya kata Kasatreskrim, Iptu Yeni Setiono, Rabu (22/5) belum diperiksa karena masih dalam keadaan sakit sesuai surat keterangan sakit yang diterima penyidik.(Jmb)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Menkes Janji Seluruh RSUD di NTT Terima Alkes Lengkap Tangani 4 Penyakit Katastropik

Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…

12 hours ago

Gubernur NTT Dorong Apoteker Kembangkan Obat Herbal Tradisional

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…

1 day ago

Wagub NTT Pimpin Rapat Bahas Kondisi PT Semen Kupang, Perusahaan Tidak Baik-baik Saja

Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…

1 day ago

Lapas Kelas IIA Kupang Produksi Batako Gunakan FABA PLTU Bolok dan Panaf

Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…

2 days ago

Melki-Johni Luncurkan “Meja Rakyat” dan Sekretariat Ayo Bangun NTT, Respon Pengaduan secara Cepat

Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma (Melki-Johni)…

2 days ago

PLN – Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Bandung - PT PLN (Persero) bersama dengan PT Pindad menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam…

2 days ago