Categories: Politik

Dipecat DPP, Anggota DPR Honing Sanny Diundang ke Rakerda DPD PDIP NTT

Honing Sanny/Foto: Gamaliel

Kupang—Lintasntt.com: Anggota DPR Honing Sanny terlihat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Kupang mulai 8-9 November 2014.

Honing mengenakan seragam PDIP bersama anggota DPR Herman Hery dan Ketua DPD PDIP NTT Frans Lebu Raya. Kehadirannya mengundang perhatian kader PDIP lainnya.

Pasalnya sebelum dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019, Honing dipecat DPP PDIP pada 21 Sepetember 2014 untuk digantikan caleg bernama Andreas Hugo Pareira. Surat pemecatan ketika itu ditanda tangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo

Kepada wartawan, Honing yang terpilih dari Daerah Pemilihan NTT 1 membenarkan diundang menghadiri rakerda tersebut. Menurutnya surat pemecaatan dikeluarkan karena ia menolak usulan DPP PDIP untuk mundur dari anggota DPR terkait pengaduan Andreas Hugo Pareira yang menuduh ia melakukan pemindahan suara dari caleg lainnya pada pemilu legislatif pada April 2014 hingga lolos ke DPR.

Menurutnya tuduhan itu mengada-ada karena seluruh saksi mulai dari di TPS
TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten dan KPU propinsi tidak memberikan catatan seperti tuduhan tersebut. “Sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya bahwa saya melakukan pemindahan suara,” ujarnya.

Begitu pula menurut Dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun tidak memiliki catatan adanya pemindahan suara. “Jika saya mundur dari DPR berarti saya membenarkan apa yang dituduhkan oleh Andreas Hugo Pareira bahwa saya melakukan kecurangan dalam pemilu,” ujarnya.

Honing pun memilih mencari keadilan dengan menggugat DPP PDIP, Andreas Hugo Pereira, dan KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang gugatan tersebut dijadwalkan 13 November. Selama kasus ini bergulir, Honing belum bergabung bersama salah satu fraksi di DPR. “Saya minta maaf kepada masyarakat NTT karena tidak bisa maksimal di DPR karena tidak masuk fraksi, kecuali menghadiri paripurna,” kata Dia.

Terkait tata cara pergantian anggota DPR antarwaktu (PAW) yang diatur Undang-Undang (UU) MD3, jika proses hukum masih bergulir di pengadilan dan belum ada keputusan hukum tetap, tidak boleh ada proses PAW.

Ketua DPD PDIP NTT Frans Lebu Raya mengatakan kehadiran Honing di rakerda diperbolehkan sebagai tanggungjawabnya dan komitmen terhadap partai. Ia uga masih diberi kesempatan untuk membela diri. “Terhadap kasusnya, Honing punya kesempatan membela diri pada saat pelaksanaan Kongres PDI Perjuangan. Kita harapkan semuanya bisa selesai dengan baik,” tambahnya. (sumber: metrotvnews.com/palce a)

Komentar ANDA?

Canra Liza

Recent Posts

Calon Lain Umbar Janji, Johni Asadoma Sudah Tangkap 53 Pelaku TPPO

Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…

1 hour ago

Jaringan Politik Nasional Kuat, Cerdas dan Berintegritas, Melki-Johni Pilihan Tepat Pimpin NTT

Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…

11 hours ago

PLN Peduli Bersama SMKN 3 Mataram, Maknai Sumpah Pemuda Lewat Pelatihan Konversi Motor Listrik

Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…

13 hours ago

Puluhan Tomas Takari Temui Korinus Masneno Minta Kampanye Akbar

Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…

13 hours ago

Pengamat Menilai Konsep Birokrasi yang Ditawarkan Melki-Johni Relevan

Kupang -  Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…

15 hours ago

Debat Soal Tata Kelola SDA, Dua Cawagub Dukung Pandangan Johni Asadoma

Kupang - Calon wakil gubernur NTT dari pasangan nomor Urut 2, Johni Asadoma diapresiasi saat…

20 hours ago