Dilarang Pemerintah, Pedagang Takjil di Kupang Nekat Berjualan

  • Whatsapp
Foto: lintasntt.com

Kupang–Sejumlah pedagang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur nekat menjual takjil selama ramadan, kendati sudah dilarang oleh pemerintah kota dan provinsi.

Seperti terlihat di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Jumat (24/4). Antara pukul 11.00-12.00 Wita sudah terlihat empat gerobak berisi kue untuk kebutuhan berbuka puasa.

Sebelumnya Polres Kupang Kota melarang warga berjualan takjil selama ramadan untuk mencegah penyebaran virus korona. Pasalnya lokasi penjualan takjil biasanya dijejali ratusan orang, serta sering menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Kita tetap berjualan, tetapi menjaga jarak,” kata Hasnawati, penjual takjil asal Kelurahan Airmata yang berjualan di sisi Jalan Ir Soekarno.

Hasnawati datang bersama dua anaknya ke lokasi itu pada pukul 12.00 Wita. “Kemarin lurah sudah menerima surat dari gubernur minta pedagang tidak berjualan,” ujarnya. Larangan itu demi mencegah penyebaran virus korona.

Hasnawati mengaku tetap berjualan karena larangan itu ternyata tidak berlaku untuk pedagang di pasar malam yang berlokasi tak jauh dari Jalan Soekarno. “Kalau larang kami berjualan, kenapa pedagang lainnya tidak dilarang,” jelasnya. Selain itu, larangan itu baru turun setelah pedagang sudah membeli bahan-bahan kue, minyak goreng dan kebutuhan lainnya.

Pedagang lainnya, Ayu mengatakan pedagang yang berjualan di lokasi itu sebanyak 20 kelompok yang seluruhnya datang dari Kelurahan Airmata. “Kami bukan pedagang musiman,” ujarnya.

Para pedagang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kupang untuk berjualan di lokasi itu sejak 20 tahun silam. Sedangkan pedagang takjil ramadan yang hanya berjualan saat ramadan, kata Ayu, tidak berjulan. “Kami juga tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Kupang Kota, Ajun Komisaris Besar Satrya Perdana juga minta pedagang takjil tidak berjualan. Mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus korona, dan potensi kerawanan kamtibnas, Polres Kupang Kota tidak dapat memberikan persetujuan terhadap rencana pengakomodiran penjualan kuliner takjil ramadan,” ujarnya. (mi)

Komentar ANDA?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *