Kupang -Penyidik kasus dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda NTT berinsial DA, 38 tahun, dilaporkan tekait dugaan pemerasan, Kamis (13/8).
Laporan disampaikan oleh Rivaldi Sentosa Baharudin, 21, warga Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Ia adalah anak dari, BT, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka pada 2018.
Rivaldi datang ke Polda NTT untuk melaporkan pemerasan terhadap ayahnya sebesar Rp20 juta pada 15 November 2019 saat kasus bawang merah tersebut masih tahap penyelidikan. “Bukti transfer yang kita miliki Rp20 juta, ada juga lainnya kasih cash dan ada saksinya,” kata Joao Meco kepada wartawan seusai melaporkan kasus tersebut.
Laporan diterima Banun I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda NTT, Brigadir Marthin Bolly dan dicatat dengan nomor LP/B/328/VIII/RES.1.19/2020/SPKT. (*/gma)
Jakarta - Telkomsel melalui inisiatif CSR filantropi “Telkomsel Sambungkan Senyuman” yang berfokus pada kepedulian dengan…
Kupang - Dalam rangka memastikan kesiapan pasokan listrik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025…
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…