Foto: Humas Kejati NTT
Kupang – Kadis PUPR Kota Kupang, NTT, HNM, 59, ditahan di Rutan Penfui Kupang, Jumat (3/6) sore.
HMN ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka adlam kasus dugaan perasaan terhadap pengembang dari DPD Real Estate Indonesia (REI) NTT. “Iya, benar ditahan, kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dihubungi.
Abdul Hakim mengatakan, HNM diduga memaksa beberapa pengusaha perumahan yang tergabung dalam REI NTT yang sedang mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Bangun Gedung (PBG), untuk menyiapkan sejumlah uang.
“Uang itu sebagai ongkos transportasi bagi tersangka dan tim dari Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Kupang untuk melakukan koordinasi terkait PBG dengan pihak Kementerian di Jakarta,” jelasnya.
Pada 7 April 2022, aparat kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja Kadis PUPR Kota Kupang. Di situ, jaksa menyita uang sebesar Rp15 juta. Awalnya, kasus ini tidak ditangani jaksa, tetapi diserahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Kupang,
HMN terlihat mengenakan rompo tertulis ‘Tahanan Korupsi Kejati NTT’ dibawa ke mobil untuk selanjutnya menuju rumah tahanan.
Ia diduga melanggar pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gma)
Kupang - Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menghadiri acara buka puasa bersama anak…
Kupang - Gubernur NTT dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena - Johni Asadoma…
Kupang - Seluruh rumah sakit daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan akan menerima alat…
Kupang - Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menerima kunjungan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)…
Kupang - Wakil Gubernur (Wagub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma memimpin rapat terbatas dengan…
Kupang - PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pembangkitan…