Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 8 situs karena tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli 2022.
Kominfo sempat memperpanjang pendaftaran sampai 29 Juli 2022 pukul 23.59 Wita. Namun, 8 situs itu tidak juga mendaftar. Situs yang diblokir adalah situs besar seperti Yahoo Search Engine, Steam dan PayPal. Selain itu, ada Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com.
Mereka termasuk PSE yang harus mendaftar dan tidak juga mendaftar sampai batas waktu yg telah diberikan,” kata Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangarepan.
Sementara itu, sejak 30 Juli, situs tersebut tidak dapat diakses melalui laptop, namun masih ada yang bisa diakses melalui ponsel seperti Yahoo.com.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Adapun situs yang sudah mendaftar di PSE antara lain, Google, YouTube, Telegram, Microsoft, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, Mobile Legends hingga Netflix. Sementara itu, sesuai data PSE Kominfo sampai Minggu (31/7/2022) pukul 08.12 WIB, sebanyak 8.750 PSE telah mendaftar di Indonesia termasuk 289 PSE asing. (*/gma)
Kupang – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi menjadi tuan rumah Konferensi Nasional Teknik Sipil ke-18…
Kupang - Debat perdana calon gubernur dan wakil gubernur NTT pada 23 Oktober 2024 malam…
Kupang Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut…
Mataram - PLN Peduli melalui PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra)…
Kupang - Sekitar 30 tokoh masyarakat (Tomas) kelurahan Takari dan desa Noelmina kecamatan Takari, Kamis…
Kupang - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai, konsep pengelolaan birokrasi yang ditawarkan…