Kupang – Beberapa hari belakangan beredar informasi lewat sejumlah media online yang memberitakan soal pengakuan Nixon Nelwan Yalla bahwa dirinya telah dihubungi lewat telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yenni Sutiono, yang meminta uang Rp20 juta terkait proses hukum penangkapan tim Resmob Polres Kupang terhadap satu unit truk bermuatan 5 ton batu mangan saat melintas di jalan raya Nekamese arah Toobaun – Amarasi barat ke Kupang Senin (18/11) sore sekitar pukul 16.00 wita.
Pengakuan Nixon Yalla, ketua Koperasi Pah Meto Berdikari bahwa si penelepon bahkan mengirim rekening atas nama Mahdi dan ia mentransfer Rp100.000 ke rekening tersebut. Bahkan dalam pemberitaan media massa, Nixon mengadukan hal tersebut ke Propam Polda NTT.
Pemberitaan yang ramai tersiar tersebut mengusik ketenangan pihak Polres Kupang dan Iptu Yenni Sutiono yang kemudian merespon itu dengan menggelar konferensi pers di Mapolres Kupang, Sabtu (7/12) untuk memberikan klarifikasi ke publik terkait pernyataan Nixon Yalla yang dilansir sejumlah media massa tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H, Kanit Tipidter Ipda Rahmad Nampira dan advokad Bildad Tonakh,SH membantah keras pernyataan Nixon Yalla yang dilansir media massa tersebut. “Terkait informasi pemerasan oleh Kasatreskrim itu Tidak benar,” kata Kapolres Agung.
Ia mengatakan pihaknya memastikan si penelepon Nixon Yalla itu bukan Iptu Yenni Sutiono karena suaranya berbeda dan nomor telepon yang digunakan itu bukan milik Iptu Yenni Sutiono.
Ia memastikan proses hukum kasus mangan milik Koperasi Pah Meto Berdikari tersebut dilakukan satreskrim Polres Kupang secara profesional.
Polres Kupang juga telah berkoordinasi dengan pengacara Bildad Tonakh untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Iptu Yenni Setiono kepada lintasntt.com usai konfrensi pers mengatakan upaya hukum akan diambil karena ia merasa nama baiknya dan Polres Kupang telah dilecehkan dengan informasi dari Nixon Yalla yang diberitakan oleh sejumlah media massa tersebut.
“Saya rasa ini framing yang dibuat lewat berita media massa untuk merusak nama baik saya, ini upaya pembunuhan karakter saya juga. Ini akan kami laporkan biar ditelusuri supaya ada pembuktiannya,”kata Iptu Yenni Sutiono didampingi kuasa hukumnya, Bildad Tonakh.
Ia mengatakan pemberitaan media massa soal pernyataan Nixon Yalla tersebut telah memberikan dampak buruk dalam kehidupan sosial keluarganya. Sehingga upaya hukum yang dilakukan diharapkan bisa memulihkan nama baik dirinya Dimata keluarga dan publik. (Jmb)