Categories: Hukum

Delapan Terduga Pelaku Bentrokan di Adonara Ditangkap

Kupang–Polisi telah menangkap 8 terduga pelaku bentrokan antarwarga desa di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur yang mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang luka-luka.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast di Kupang, Jumat (7/6) menyebutkan para pelaku ditahan di sel Polres Flores Timur di Larantuka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bentrok terjadi pada Kamis (6/6) antara warga Dusun Klibang, Desa Nubalema melawan warga Desa Wewit, Kecamatan Adonara Tengah.

“Perkembangan terkait kejadian keributan antar warga Desa Nubalema dan Desa Wewit, sampai saat ini situasi sudah kondusif,” kata Kombes Jules Abraham Abast.

Bentrokan tersebut mengakibatkan tiga rumahh warga dibakar, dan tiga korban luka-luka dirawat di Puskesmas Waiwerang, Kecamatan Adonara Tengah. (mi)

Komentar ANDA?

AddThis Website Tools
Canra Liza

Recent Posts

Wagub NTT Tegaskan Monopoli Harga Rumput Laut Berakhir, Petani Bebas Jual ke Luar Daerah

Sulamu - Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menegaskan monopoli harga rumput laut oleh sejumlah perusahaan…

17 hours ago

Brimob Polda NTT dan PLN NTT Gelar Simulasi Penanggulangan Ancaman Terorisme

Kupang - Ancaman Terorisme dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja.…

22 hours ago

Prabowo Utus Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV

Kupang - Presiden Prabowo Subianto mengutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…

1 day ago

PLN Sosialisasi Bahaya dan Keamanan Pasokan Listrik di Omesuri Lembata

Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…

1 day ago

Promo Terbaru dari PLN, Tambah Daya Listrik Dapat Diskon 50%

Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…

2 days ago

Wagub Johni Asadoma Gelorakan Gerakan ‘Beli NTT’ di AnTiK Fest 2025

Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…

2 days ago