Maluku– Sebanyak 22 orang nelayan asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditahan karena mencuri ikan di perairan Pulau Luang, Maluku Barat Daya (MBD), dituntut membayar sanksi adat sebesar Rp10 miliar.
“Sanksi dan denda adat tersebut diputuskan dalam sidang adat yang dipimpin Raja Luang Barat, Kecamatan Mdona Hyera, C. Hayer, di Tiakur, Ibu Kota Kabupaten MBD, pekan lalu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) MBD, Jhon James Kay, seperti dikutip Media Indonesia dari Kantor Berita Antara dari Ambon, Kamis (21/4).
Sebanyak 22 nelayan asal Alor tersebut ditahan pihak DKP MBD karena tertangkap sedang mencuri ikan dan hasil perikanan lainnya di Pulau Metimarang dan Luang Barat, Kecamatan Mdona Hyera pada 11 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIT. Para nelayan tersebut saat ini masih ditahan di Tiakur, Ibu Kota Kabupaten MBD, untuk menunggu proses penyelesaian adat dan rencana pemulangan mereka.
John mengatakan, berdasarkan sidang adat tersebut pihaknya telah menyurati Bupati Alor Amon Djobo dan DPRD setempat menyangkut proses penyelesaian kasus dan rencana pemulangan para nelayan Alor.
“Kami sudah menyurati Bupati Alor dan DPRD, awal pekan ini. Intinya adalah mengabarkan tentang sanksi dan denda adat sebesar Rp10 miliar yang harus dibayarkan kepada pemerintan dan masyarakat Luang Barat,” katanya.
Dia menyatakan, denda adat sebesar Rp10 miliar tersebut sangat realistis dan kecil nilainya karena berdasarkan pengakuan para nelayan Alor yang ditahan, mereka telah mencuri ikan dan sumber daya hayati lainnya di wilayah perairan Kecamatan Mdona Hyera sejak 2002. Denda sebesar Rp10 miliar tersebut sebagai ganti rugi atas sumber daya perikanan yang telah dicuri selama 14 tahun terakhir.
“Kebanyakan yang dicuri adalah teripang dan lola karena potensinya sangat besar di perairan Luang Barat dan Kecamatan Mdona Hyera, dan harga jualnya sangat tinggi di pasaran, baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.
DKP MBD saat ini masih menunggu tanggapan dari pemkab dan DPRD Alor menyangkut proses hukum dan denda adat terhadap 22 orang nelayan tersebut. Puluhan nelayan asal Alor tersebut tertangkap oleh aparat gabungan saat sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Luang Barat dan Pulau Metimarang, Kecamatan Mdona Hyera, MBD pada 11 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIT.
Saat itu, personel gabungan TNI Angkatan Laut, Angkatan Darat satuan Polairud, dan DKP MBD sedang melakukan patroli rutin di perairan sekitar Kabupaten MBD yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste.
Para nelayan Alor menangkap ikan secara ilegal menggunakan kapal berbobot tiga groos tonage (GT), tanpa dilengkapi dokumen seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Penangkapan terhadap mereka bermula dari laporan Raja Luang Barat dan Babinsa setempat, Sertu Fredeon, kepada personel gabungan yang sedang patroli menggunakan kapal patroli milik DKP MBD, bahwa ada tiga kapal nelayan asal Alor sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan tersebut, sejak lima hari terakhir.
Sempat terjadi kejar-kejaran di tengah laut antara para nelayan dan petugas patroli, sekitar dua jam, hingga satu kapal yang mengangkut 22 nelayan tersebut ditangkap. Saat ditangkap, di dalam kapal tersebut ditemukan anak panah, peralatan selam, 600 ekor teripang serta satu ton lola yang kemudian disita sebagai barang bukti. Puluhan nelayan tersebut digiring ke Tiakur, Ibu Kota Kabupaten MBD untuk diperiksa. (sumber: antara/mediaindonesia)