Kupang – Koordinator Divisi Perubahan Hukum, LBH APIK Nusa Tenggara Timur, Charisal Manoe mengatakan jurnalis warga sebagai media aspirasi publik. Ia mengatakan hal ini pada kegiatan “Sosialisasi dan Rekrutmen Jurnalis Warga Sasando” di Restoran In and Out Kupang, Minggu (15/1/2023). Kegiatan dimulai 09.00 Wita.
“Jurnalisme warga adalah media masyarakat untuk memberikan aspirasi mereka pada pelayanan publik yang diberikan pemerintah,” kata Charisal Manoe saat menyampaikan meteri tentang ‘Pelayanan Publik yang Baik dan Berkualitas,’
Charisal mengatakan pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang. Kegagalan penyelenggaran dan pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, akan berakibat pada kegagalan sebagai bangsa dalam mewujudkan cita-cita bersama.
“Masyarakat tidak mampu untuk secara langsung hadir di tengah-tengah pemerintah untuk memberikan komentar mereka terkait pelayanan publik ini, sehingga di sinilah peran kita sebagai jurnalis warga,” ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independan (AJI) Kupang, Marthen Bana membawakan dua materi yakni Dasar-Dasar Jurnalistik dan Peran Media dalam Memberikan Informasi kepada Masyarakat dan meteri kedua tentang Perlindungan Hukum bagi Jurnalis Warga.
Menurut Marthen, jurnalis warga tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik. “Jurnalisme warga tetap harus menaati kode etik jurnalistik. Jurnalis warga juga dilindungi oleh hukum seperti jurnalis media mainstream lainnya. Ancaman yang didapat oleh jurnalis warga juga dapat dilaporkan,” urai Marthen.
Narasumber lainnya, Palce Amalo yang juga wartawan Media Indonesia, membawakan materi tentang Jurnalisme Warga. Kegiatan ini, juga diselingi dengan diskusi serta pelatihan pembuatan materi pemberitaan. Kegiatan ini dihadiri oleh 14 orang peserta, 14 di antaranya masih berstatus mahasiswa. (Tesha Tapung)