Kupang – Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.
Masyarakat setempat diizinkan menanam di area dalam kawasan hutan yang disebut zona tradisional untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, antara lain jahe, kunyit, kemiri dan pinang.
Untuk memanfaatkan kawasan hutan, anggota kelompok masyarakat menandatangani perjanjian kerjasama dengan Balai Taman Nasional Matalawa.
Strategi tersebut dinilai sangat cocok karena masyarakat tidak melakukan pembakaran apalagi merusak kawasan hutan. “Dengan harapan setelah dimanfaatkan masyarakat, hutannya tidak akan rusak,” kata Kepala Balai TN Matalawa, Memen Suparman, Kamis (25/6).
Menurut Suparman, pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan 11 kelompok masyarakat di sejumlah lokasi.
Selain itu, tambah Dia, pihaknya memberikan bantuan ekonomi untuk 12 kelompok masyarakat yang disiapkan untuk proses pengolahan hasil dari tanaman tersebut. “Hasil hutannya tidak dijual langsung tetapi diproses sehingga harga jualnya lebih tinggi,” ujarnya. (gma)