Kupang – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nusa Cendana (Undana) mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (2/12/2024) yang diselenggarakan di Gedung Aula Dekanat FEB.
Zona integritas merupakan suatu kredit yang diberikan kepada suatu instansi pemerintah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. FEB merupakan salah satu unit kerja yang ada di Undana yang berhasil menerapkan hal tersebut.
Dekan FEB, Dr. Apriana H. J. Fanggidae, S.E., M.Si menyampaikan dalam sambutannya,
pencanangan ZI WBK/WBBM ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan komitmen FEB untuk menanggulangi korupsi, meningkatkan pelayanan publik, serta memabngun birokrasi yang bersih dan efektif. “Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pimpinan dan staf FEB,” ujarnya.
Pencanangan ini diharapkan bukan hanya menjadi seremonial belaka, tetapi harus diikuti dengan tindakan nyata dalam implementasi reformasi birokrasi yang dimulai dari perubahan budaya kerja, sistem pengawasan yang lebih ketat, dan peningkatan kapasitas SDM yang tersedia. “Keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan untuk kesuksesan pencapaian pencanangan ini,” ungkapnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Dekan FEB, Rektor UNDANA, Prof. Maxs U. E. Sanam, M.Si setuju bahwa pencanangan zona integrasi ini bukan hanya sebuah seremonial belaka, tetapi juga merupakan komitmen bersama, terutama seluruh jajaran pimpinan dan staf yang ada di lingkungan kerja FEB untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Namun, menurut pandangannya, hal yang harus didahulukan adalah WBBM terlebih dahulu karena WBK merupakan tujuan akhir (outcome).
“Jika kita benar-benar menghayati, apalagi di lingkungan pendidikan, bahwa kita harus menjadi unit (kerja) yang mengedepankan suatu layanan yang berkualitas melalui birokrasi yang bersih dan melayani, maka mestinya korupsi itu tidak perlu ada,” ujar rektor.
Salah satu bentuk implementasi dari penerapan Zona Integritas WBK/WBBM di lingkungan UNDANA adalah instruksi rektor untuk menghentikan pemberian makanan dan selendang oleh mahasiswa saat sidang ujian akhir.
“Hal yang dianggap biasa (kebiasaan memberikan bingkisan kepada dosen penguji saat ujian akhir) akan membentuk karakter yang kemudian berbuah menjadi koruptor, sadar atau pun tidak,” tuturnya.
Melalui pencanangan zona integritas ini, rektor UNDANA mengajak seluruh jajaran pimpinan, dosen, dan staf, terutama FEB untuk dapat melayani mahasiswa sesuai dengan apa yang telah deklarasikan dalam pakta integritas.
“Mahasiswa kita tidak hanya dididik untuk menjadi sarjana yang hanya memiliki kemampuan kognitif dan lulus tepat waku dengan IPK yang tinggi, tetapi juga mereka juga harus lulus dalam keadaan sehat dan bahagia (deep learning – mindful, meaningful, and joyful),” tutup rektor.(*)
Kupang - DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut telah mengingkari janji soal agenda…
Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menggelar Sosialisasi Ekosistem…
Kupang - Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memproyeksikan kebutuhan uang kartal pada…
Ruteng - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melaksanakan kegiatan Penyampaian…
Kupang - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di NTT yang semula 1,5 persen dari pokok pajak,…
Kupang - KPU NTT masih menunggu jika ada paslon yang mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah…